Polsek Padang Bolak Gerebek Rumah Kontrakan di Paluta, Dua Terduga Pengedar Sabu Diringkus

Redaksi Dalto Media
Minggu, 22 Februari 2026 | 11:35 WIB Last Updated 2026-02-22T04:35:35Z

Foto: Kedua pria yang diringkus RTN (49) dan DHD (49) saat diamankan di Mapolsek Padang Bolak, Sabtu (21/2/2026).

PADANG LAWAS UTARA – Personel Polsek Padang Bolak, jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Paluta Indah, Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Sabtu (21/2/2026) dini hari. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

​Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

​“Setelah memastikan keberadaan target, kami mengambil langkah taktis dengan mematikan meteran listrik rumah kontrakan tersebut. Taktik ini kami gunakan untuk mengantisipasi perlawanan sekaligus mencegah para pelaku berupaya menghilangkan barang bukti,” ujar Abdul Hakim.

​Strategi tersebut membuahkan hasil. Sesaat setelah aliran listrik dipadamkan, dua pria terpancing keluar dari dalam rumah dan langsung disergap oleh petugas yang sudah bersiaga.

​Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah yang turut disaksikan oleh kepala desa setempat. Dari dalam kamar, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Polisi menyita satu kantong plastik asoi yang di dalamnya terdapat 10 plastik klip transparan ukuran besar berisi serbuk kristal diduga sabu, serta satu plastik klip besar lainnya yang juga diduga berisi sabu.

​Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit timbangan elektrik, alat hisap (bong), mancis, puluhan plastik klip kosong, uang tunai Rp200 ribu, serta dua unit telepon genggam.

​Kedua pria yang diringkus diketahui berinisial RTN (49) dan DHD (49), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Padang Lawas. Saat diinterogasi awal, salah satu terduga yakni RTN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

​“Kami telah mengamankan kedua terduga beserta seluruh barang bukti ke Polsek Padang Bolak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Abdul Hakim.

​Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Padang Bolak.

​“Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi, karena informasi yang mereka berikan menjadi pintu masuk yang sangat berharga bagi kami dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Padang Bolak Gerebek Rumah Kontrakan di Paluta, Dua Terduga Pengedar Sabu Diringkus

Trending Now

Iklan