Pemkab Paluta Sambut Pemeriksaan Terinci BPK RI atas LKPD 2025

Redaksi Dalto Media
Senin, 27 April 2026 | 21:19 WIB Last Updated 2026-04-27T14:19:28Z

Foto: BPK Sumut adakan Pemeriksaan Terperinci atas LKPD 2025.

PADANG LAWAS UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara menerima kunjungan kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lantai II, Senin (27/4/2026).

​Bupati Paluta, Reski Basyah Harahap, secara langsung menyambut kehadiran tim BPK RI. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas peran BPK yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan.

​“Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Pengelolaan ini diarahkan sepenuhnya untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.

​Guna mendukung kelancaran pemeriksaan, Bupati menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap kooperatif, responsif, dan terbuka. Penyediaan data serta informasi yang akurat bagi tim pemeriksa dinilai sebagai kunci utama agar proses audit dapat berjalan secara objektif dan profesional.

​Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kebenaran, kecermatan, serta keandalan informasi terkait pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara secara independen dan profesional.

​Dalam kesempatan tersebut, Paula Henry juga mengingatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.

​Secara tegas, ia mengingatkan adanya sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2), setiap pihak yang sengaja menghambat proses pemeriksaan seperti menolak memberikan dokumen dan keterangan atau tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, dapat diancam pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.

​“Kami berharap Pemkab Padang Lawas Utara dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangannya, sehingga mampu mempertahankan opini terbaik, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah,” tutup Kepala BPK Sumut.

​Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, serta seluruh jajaran Tim Pemeriksa BPK RI. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Paluta Sambut Pemeriksaan Terinci BPK RI atas LKPD 2025

Trending Now

Iklan