Polsek Padang Bolak Ringkus Pelaku Curanmor di Paluta

Redaksi Dalto Media
Minggu, 12 April 2026 | 01:28 WIB Last Updated 2026-04-11T18:28:30Z

Foto: Tersangka IRH bersama sepeda motor yang dicurinya.

PADANG LAWAS UTARA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Napahalas, Kecamatan Portibi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan pelaku utama berinisial IRH (22).

​Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (13/1/2026). Saat itu, sepeda motor milik korban diparkir di belakang sebuah rumah indekos tanpa dikunci setang. Kendaraan itu baru disadari raib ketika anak korban pulang dari sekolah. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta.

​Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (11/4/2026). Tim Opsnal mendapat laporan bahwa sepeda motor yang identik dengan milik korban terpantau berada di wilayah Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak.

​Petugas yang bergerak cepat ke lokasi berhasil menghentikan seorang pria yang tengah mengendarai motor tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa kendaraan itu telah berpindah tangan melalui beberapa orang.

​Polisi kemudian melakukan pengembangan secara berantai dengan memeriksa sejumlah pihak yang sempat menguasai motor tersebut, hingga jejaknya mengerucut pada IRH selaku eksekutor utama. Setelah diamankan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

​Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim Harahap, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat dan sinergi tim di lapangan.

​“Kami segera menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang. Dari titik itu, tim melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap pelaku utamanya,” ujar AKP Abdul Hakim.

​Kapolsek menambahkan, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan cara memindahtangankan motor tersebut kepada pihak lain.

​“Pelaku berusaha mengaburkan asal-usul kendaraan hasil curian dengan cara menggadaikannya melalui perantara. Namun, berkat kerja keras dan keuletan anggota, seluruh rangkaian peristiwa ini berhasil kami urai,” jelasnya.

​Atas kejadian ini, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya, terutama saat sedang diparkir. “Kami mengingatkan warga agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman. Gunakan kunci setang atau pasang kunci pengaman ganda. Langkah preventif ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” imbaunya.

​Saat ini, IRH telah ditahan di Mapolsek Padang Bolak. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic hasil curian, serta kendaraan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya guna proses penyidikan lebih lanjut. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Padang Bolak Ringkus Pelaku Curanmor di Paluta

Trending Now

Iklan