Kejari Paluta Tahan Kades Situmbaga Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp 748 Juta

Redaksi Dalto Media
Senin, 05 Mei 2025 | 15:42 WIB Last Updated 2025-05-05T12:48:39Z
Foto: Kepala Desa Situmbaga MS (49) diboyong ke mobil tahanan oleh tim Kejari Paluta, Senin (5/5/2025).

PADANG LAWAS UTARA - Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menahan Kepala Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, MS (49) dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Senin (5/5/2025).

Kepala Kejari Paluta Hartam Ediyanto melalui Kasi Intelijen Erwin Rangkuti dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Paluta Gunawan Marthin Panjaitan mengatakan, tim penyidik Kejari Paluta telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Situmbaga terkait dengan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor : Print 02/L.2.34/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta Tahun Anggaran 2022 dan 2023 telah diperoleh dua alat bukti guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut" kata Kasi Intel Erwin Rangkuti, Senin (5/5/2025) di kantor Kejari Paluta.

Erwin menyebutkan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Penyalahgunaan Penggunaan Dana Desa Desa Situmbaga Kecamatan Dolok, Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Nomor: 700/156/IT/IP/2025 Tanggal 24 Maret 2025 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp748.113.060 (Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Belas Ribu Enam Puluh Rupiah).

"Modus operandi tersangka MS menyalahgunakan dana desa Situmbaga Kecamatan Dolok tahun anggaran 2022 dan 2023 adalah untuk kepentingan pribadi (kebutuhan sehari-hari)," tegasnya.

Oknum Kepala Desa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah dilakukan penetapan tersangka, jaksa penyidik kejaksaan Kejari Paluta melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Marwan Siregar dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 5 Mei 2025 sampai dengan 24 Mei 2025.

Setelah dilakukan penahanan tersangka, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Paluta akan melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Paluta Tahan Kades Situmbaga Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp 748 Juta

Trending Now

Iklan