Polres Tapsel Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Sipirok

Foto: Polisi mengamankan 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta selembar kulit kijang.

TAPANULI SELATAN – Praktik perdagangan gelap bagian tubuh satwa dilindungi kembali digagalkan oleh pihak kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RUN (33) yang kedapatan hendak menjual barang ilegal tersebut.

​Pria asal Desa Roncitan, Kecamatan Arse itu tak berkutik saat diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, pada Jumat (1/5/2026) sore. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh petugas melalui serangkaian penyelidikan.

​“Saat diamankan, terduga pelaku tengah membawa sebuah karung goni yang ternyata berisi bagian tubuh satwa langka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapsel, IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H.

​Setelah digeledah, isi karung goni tersebut rupanya memuat 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta selembar kulit kijang. IPTU Sitorus menjelaskan bahwa RUN diduga kuat berupaya menyimpan, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa tersebut dalam kondisi mati.

​Di lokasi kejadian, polisi tidak hanya mengamankan RUN, tetapi juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP. Namun, polisi memberikan penanganan yang berbeda terhadap remaja tersebut.

​“RP turut kami mintai keterangan sebagai saksi. Karena masih berstatus anak di bawah umur, proses pemeriksaannya sepenuhnya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambah IPTU Sitorus.

​Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar bukan hanya merugikan negara, melainkan ancaman nyata bagi kelestarian ekosistem dan spesies langka di Indonesia.

​Oleh karena itu, penyelidikan polisi tidak berhenti sampai di sini. Saat ini, penyidik tengah mendalami asal-usul barang bukti tersebut dan melacak kemungkinan adanya jaringan sindikat perdagangan satwa yang lebih luas. Dalam penanganannya, Polres Tapsel juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan.

​Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian mengimbau warga untuk tidak ikut campur dalam pusaran bisnis ilegal ini. “Kami meminta masyarakat untuk proaktif. Segera laporkan kepada kami jika menemukan indikasi pelanggaran serupa,” imbau IPTU Sitorus.

​Kini, akibat perbuatannya, RUN harus berhadapan dengan hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (AR)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polres Tapsel Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Sipirok
  • Polres Tapsel Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Sipirok
  • Polres Tapsel Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Sipirok
  • Polres Tapsel Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Sipirok
  • Polres Tapsel Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Sipirok
  • Polres Tapsel Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Sipirok

Posting Komentar