Search Button

Dugaan Penyerobotan Tanah: Oknum Kades dan Warga Resmi Dilaporkan ke Polres Paluta

Akibat dugaan tindak penyerobotan dan perusakan lahan tersebut, kedua korban ditaksir mengalami kerugian materiel yang mencapai Rp1 miliar.

Redaksi Dalto Media
Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:37 WIB Last Updated 2026-08-12T15:37:44Z

Marwan Rangkuti bersama dua kliennya membuat laporan di Polres Paluta.

PADANG LAWAS UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas Utara (Paluta) resmi menerima dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan. Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Padang Bolak Tenggara ini turut menyeret nama sejumlah warga dan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Nagasaribu.

​Dua objek lahan yang menjadi perkara tersebut masing-masing berlokasi di Desa Nagasaribu dan Saba Ria-Ria, Desa Gulangan. Laporan ini telah teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Paluta, Polda Sumatera Utara, dengan Nomor: STTLP/3/VIII/2026/SPKT atas nama pelapor Kombang Siregar dan Nomor: STTLP/4/VIII/2026/SPKT atas nama pelapor Tongku Diapari Pohan.

​Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum pelapor, Marwan Rangkuti, usai mendampingi kliennya membuat Laporan Polisi (LP) di Markas Polres Paluta, Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Rabu (12/8/2026).

​“Kami selaku kuasa hukum dari pelapor atas nama Kombang Siregar dan Tongku Diapari Pohan telah membuat laporan polisi terkait adanya perusakan lahan di Desa Nagasaribu dan Desa Gulangan. Laporan ini sudah resmi diterima oleh Polres Paluta,” ujar Marwan kepada awak media.

​Marwan menjelaskan, langkah hukum ini terpaksa ditempuh lantaran pihak terlapor beserta rekan-rekannya diduga terus mengulangi perbuatan serupa, meski sebelumnya telah berhadapan dengan hukum.

​“Terlapor sebenarnya sudah pernah divonis oleh putusan pengadilan, tetapi mereka kembali melakukan perbuatan tersebut. Bahkan, kali ini mereka diduga menguasai, merusak, hingga menjual lahan klien kami,” bebernya.

​Akibat dugaan tindak penyerobotan dan perusakan lahan tersebut, kedua korban ditaksir mengalami kerugian materiel yang mencapai Rp1 miliar.

​Kuasa hukum beserta para pelapor berharap jajaran Polres Paluta dapat segera memproses dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

​“Kami berharap Polres Paluta memproses laporan ini secara profesional, akuntabel, dan cepat, agar masyarakat yang menjadi korban bisa segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Marwan. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Penyerobotan Tanah: Oknum Kades dan Warga Resmi Dilaporkan ke Polres Paluta

Trending Now

Iklan