![]() |
| Rapat Penelaahan dan Rencana Verifikasi Lapangan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) di Ruang Rapat Bupati Paluta. |
PADANG LAWAS UTARA – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mempercepat penyelesaian status kepemilikan tanah, kebun, dan persawahan masyarakat yang selama ini masuk dalam kawasan hutan. Langkah tersebut dimatangkan melalui Rapat Penelaahan dan Rencana Verifikasi Lapangan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) di Ruang Rapat Bupati Paluta, Kamis (24/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Lairar Rusdi Nasution, mewakili Bupati Paluta H. Reski Basyah Harahap. Lairar menegaskan bahwa Pemkab Paluta mendukung penuh inventarisasi dan verifikasi ini guna memberikan kepastian hukum bagi tanah warga. Proses ini juga krusial karena berkaitan langsung dengan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paluta yang sedang berjalan.
“Harapan kita proses verifikasi di tingkat pusat dapat segera dipercepat, agar nantinya revisi RTRW Kabupaten Padang Lawas Utara juga dapat segera diselesaikan,” ujar Lairar dalam arahannya.
Lairar juga secara khusus menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk mencermati lahan sawah warga yang berada di kawasan hutan, agar segera dimasukkan ke dalam peta indikatif sesuai ketentuan.
Terkait mekanisme penyelesaian, Kasi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah I Medan, Pasca Panjaitan, menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan mengusulkan lahannya dengan batas maksimal 5 hektare per perseorangan. Syarat lainnya, lahan tersebut harus sudah dikelola sejak lama dengan iktikad baik, warga tinggal di sekitar lokasi, dan tidak ada konflik atau sengketa.
Meski demikian, Pasca mengingatkan bahwa usulan dari masyarakat tidak serta-merta berujung pada pemberian hak milik penuh.
“Tidak semua usulan nantinya berakhir pada pelepasan kawasan hutan. Ada beberapa bentuk penataan kawasan dan hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi serta ketentuan yang berlaku,” kata Pasca.
Adapun objek yang dapat diusulkan meliputi lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak, permukiman, hingga fasilitas pemerintah seperti sekolah dan puskesmas.
Di tempat yang sama, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, Edo Darman Syah Pohan, menyampaikan bahwa sinkronisasi data saat ini masih berproses di kementerian pusat. Pihaknya juga meminta agar daerah benar-benar fokus pada penyelamatan lahan persawahan.
“Setelah proses verifikasi selesai, nantinya pemerintah provinsi akan mengundang kabupaten/kota untuk menyepakati hasil dari pemerintah pusat dan menyelaraskannya dengan usulan daerah,” ungkap Edo.
Kegiatan penelaahan kelengkapan dokumen ini turut dihadiri oleh Asisten II, Kepala Dinas PU, tim teknis PPTPKH, jajaran Kepala Bagian terkait, serta para Camat dan Kepala Desa yang wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan. (AR)
