Search Button

Tindaklanjut Mudzakaroh MUI Paluta, Baznas Gelar Sosialisasi Optimalisasi Zakat Berbasis Maqoshid Syariah

Baznas akan membentuk dan membina UPZ di desa serta akan menjadi ujung tombak dalam penghimpunan dan pengelolaan zakat sehingga akan lebih transparan

Redaksi Dalto Media
Kamis, 17 September 2026 | 20:29 WIB Last Updated 2026-09-17T13:29:49Z

Baznas Paluta mengadakan sosialisasi optimalisasi zakat.

PADANG LAWAS UTARA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengadakan sosialisasi optimalisasi zakat berbasis Maqoshid Syariah untuk percepatan pengentasan kemiskinan di desa, Kamis (17/9/2026).

Sosialisasi yang dipusatkan di Aula Serbaguna Pemkab Paluta ini dibuka oleh Wakil Bupati Paluta Basri Harahap dihadiri Ketua MUI Paluta H Adabul Ahyar Siregar, Ketua Baznas Paluta H Kosim Pohan, Kemenag Paluta, Kejari, Polres, pimpinsn ormas Islam, pimpinan Ponpes beserta undangan lainnya.

Kegiatan sosialisasi yang merupakan tindaklanjut dari Mudzakaroh yang digelar MUI Paluta dengan substansi hukum zakat perkebunan, kewajiban, ketentuan dan perannya dalam mewujudkan keadilan sosial diikuti serta kepala desa se-Kabupaten Paluta yang menghadirkan narasumber yakni H Haddad Ulum Harahap yang merupakan Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Paluta dan Muhammad Ali Harahap yang merupakan Ketua Komisi pengkajian dan penelitian MUI Kabupaten Paluta.

Ketua Baznas Paluta H Kosim Pohan dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi optimalisasi zakat berbasis maqashid syariah bertujuan untuk mengarahkan pengelolaan dana zakat agar tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga berfokus pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta guna mencapai kesejahteraan umat.

Pada kesempatan ini, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Paluta yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi sehingga berjalan lancar.

Wakil Bupati Paluta Basri Harahap dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai data, masih banyak warga kabupaten Paluta yang berhak atau mustahik untuk menerima zakat.

Dan Pemkab Paluta tidak bisa bekerja sendiri sehingga menghakan para kepala desa untuk berperan secara strategis dalam pengelolaan dan penyaluran zakat.

“Karena bapak dan ibu kepala desa lebih tahu kondisi warganya, siapa yang menjadi muzakki dan siapa yang layak dibantu,” katanya.

Tambahnya, ada 3 hal yang utama dalam kegiatan sosialisasi ini yakni yang pertama menyamakan persepsi bahwa zakat itu wajib, terukur dan punya sistem penyaluran yang jelas melalui Baznas dan Unit pengelolaan zakat (UPZ) di desa.

Kedua, menguatkan kelembagaan yakni Baznas akan membentuk dan membina UPZ di desa serta akan menjadi ujung tombak dalam penghimpunan dan pengelolaan zakat sehingga akan lebih transparan dan dikelola dengan baik.

“Dan yang ketiga membangun budaya zakat. Mari kita jadikan zakat sebagai budaya bersama mulai dari ASN, pengusaha hingga masyarakat untuk kita dorong untuk menunaikan zakat melalui kanal resmi baznas Paluta dan di desa masing-masing,” katanya.

Untuk itu, ia berpesan kepada para kades agar mensosialisasikan zakat kepada masyarakat untuk menjadikan kabupaten Paluta sebagai daerah yang kuat akan kepedulian sosial.

Kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama untuk optimalisasi zakat berbasis Muqhosid Syariah oleh Pemkab Paluta, Baznas, MUI dan perwakilan ormas Islam dalam hal ini NU Paluta. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tindaklanjut Mudzakaroh MUI Paluta, Baznas Gelar Sosialisasi Optimalisasi Zakat Berbasis Maqoshid Syariah

Trending Now

Iklan