![]() |
| Rahmad Aroma Hasibuan saat membacakan surat yang ia tulis. |
PADANG LAWAS UTARA – Udara bebas akhirnya kembali dihirup oleh Rahmad Aroma Hasibuan alias Ustad Aroma (29). Mantan guru honorer di Pondok Pesantren Thoiyiban Islamiyah, Padang Lawas Utara, itu resmi melangkah keluar dari tahanan pada Minggu, 13 September 2026.
Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: Sp. Keluar.Han/35/IX/2026/Satreskrim yang diterbitkan Polres Tapanuli Selatan, Rahmad dikeluarkan karena masa penahanannya selama 120 hari telah berakhir demi hukum dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Namun, alih-alih bergegas pulang untuk merayakan kebebasannya dalam diam, Rahmad justru memilih berdiri tegap. Setelah keluar dari Lapas Kelas III Gunungtua, ia membacakan sebuah surat perlawanan yang telah ia tulis dengan tangannya sendiri dari balik jeruji besi.
“Izinkan saya membacakan sebuah surat yang saya sudah susun kata-katanya pada saat saya masih di lapas,” ucap Rahmad mengawali pernyataannya dengan nada bergetar namun tegas kepada awak media di depan Lapas Kelas III Gunungtua, Minggu (13/9/2026).
Dalam surat terbukanya, Rahmad langsung menujukan pesannya kepada para petinggi negeri, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Ia mempertanyakan letak keadilan bagi rakyat kecil yang merasa ditindas oleh relasi kuasa oknum aparat dan pihak yayasan.
“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Tolong, Pak. Mengapa Bapak begitu tega mengabaikan permohonan dari rakyatmu yang diduga dikriminalisasi dan ditindas oleh oknum aparat penegak hukum dan pihak yayasan tempat saya bekerja? Apakah benar, Pak, hukum di negeri ini sangat tajam ke bawah dan tumpul ke atas?" gugatnya lirih.
Tak hanya kepada Presiden, Rahmad juga menaruh harapan besar kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea agar bersedia memberikan pendampingan hukum.
“Horas, Bang Hotman Paris. Saya sangat berharap tim Hotman Paris berkenan mendampingi dan menangani perkara yang terjadi terhadap saya. Mengingat begitu banyak hak-hak kemerdekaan saya diduga dirampas oleh oknum aparat penegak hukum, diduga mendapatkan perlakuan kekerasan dan intimidasi,” lanjut Rahmad.
Kasus yang menjerat Rahmad bermula dari laporan pihak yayasan pada 3 Februari 2026 yang menuduhnya mencabuli 11 orang santri. Laporan itu, menurut Rahmad, dilayangkan sehari setelah ia melaporkan pihak yayasan ke polisi atas dugaan penyekapan dan penganiayaan saat ia menagih gaji honornya yang menunggak 4 bulan.
Di hadapan publik, ia menepis habis stigma predator anak yang disematkan kepadanya. Ia berani bersumpah bahwa tuduhan asusila itu adalah rekayasa keji.
“Untuk kalian yang saya sangat hormati, teman-teman media, jurnalis, wartawan, netizen, influencer, dan sahabat-sahabatku... Dengan tegas dan lantang saya katakan, saya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan kepada saya. Saya bukan pelaku cabul!“ tegas Rahmad.
“Saya dididik dan dibesarkan oleh orang tua dan keluarga baik-baik yang taat kepada perintah agama. Bagaimana mungkin saya melakukan sesuatu yang hina dan dilarang oleh agama?” imbuhnya mengutuk keras tuduhan tersebut.
Lebih jauh, Rahmad membongkar dugaan skenario hitam di balik kasus ini. Ia menduga para wali murid dan santri berada di bawah tekanan pihak yayasan untuk memberikan kesaksian palsu. Hal ini diperkuat dengan nihilnya bukti fisik atas tuduhan pencabulan berat.
“Ini semua adalah dugaan rekayasa dari pihak yayasan tempat saya bekerja yang begitu biadab... Salah satunya saya bisa sebutkan adalah hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, yang di mana ada anak (korban) yang mengaku di BAP memberikan keterangan disodomi,” beber Rahmad membongkar kejanggalan dalam berkas perkaranya.
Ia menuding, ancaman penahanan ijazah menjadi alat bagi yayasan untuk membungkam kebenaran. “Mereka diduga dipaksa oleh pihak yayasan untuk memberikan keterangan, sebab ijazah ditahan, kesinambungan status para murid yang tidak terjamin,” ungkapnya. Bahkan, ia menyebut masih ada santri yang diam-diam menghubunginya karena merasa bersalah atas rekayasa tersebut.
Di akhir suratnya, Rahmad menegaskan kembali apa yang ia yakini sebagai motif utama dari kriminalisasi ini. Bukan soal asusila, melainkan ketakutan pihak yayasan karena Rahmad hendak membongkar praktik korupsi Dana PIP, proyek Makan Bergizi, dan Dana BOS di yayasan tersebut.
Menutup tulisannya, Rahmad menyampaikan apresiasi sekaligus harapannya kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Ia memohon agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi.
“Saya sangat berharap dan mengapresiasi... sejauh ini saya sangat yakin bahwasanya masih ada jaksa-jaksa yang adil dan jujur,” pungkasnya penuh harap.
Menanggapi kasus ini, Kajari Paluta Muhammad Junaidi, S.H., M.H., diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Paluta, Erwin Napitupulu didampingi Kasubsi II Unit Intel, Yunita Pasaibu menegaskan komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional.
Erwin menegaskan bahwa institusi kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai filter keadilan. Ia menjamin tidak ada keberpihakan dalam penanganan perkara ini.
“Sesuai peranan Jaksa sebagai Dominus Litis (pengendali perkara), kami tegaskan bahwa tidak ada keberpihakan dalam penanganan perkara,” tegas Erwin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan prinsip kehati-hatian kejaksaan dalam memproses hukum seseorang. “Seseorang yang dipersalahkan harus berorientasi pada asas kesalahan dalam meminta beban pertanggungjawaban pidana, yang secara ketat dikaitkan dengan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku dalam KUHAP,” jelasnya menutup wawancara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Pondok Pesantren Thoiyiban Islamiyah belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi terkait tudingan rekayasa kasus dan dugaan kriminalisasi yang disampaikan oleh Rahmad Aroma. (AR)
