Search Button

Wujudkan Tertib Administrasi, Ratusan Arsip Kedaluwarsa Milik 3 OPD Paluta Dimusnahkan

Budi Alamsyah menjelaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan telah melewati tahap penyusutan ketat sesuai dengan JRA dan sudah tidak memiliki nilai guna

Redaksi Dalto Media
Rabu, 16 September 2026 | 16:21 WIB Last Updated 2026-09-16T09:21:47Z

Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Budi Alamsyah Hasibuan secara simbolis melakukan pemusnahan arsip dengan mesin penghancur kertas.

PADANG LAWAS UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) terus menunjukkan komitmennya dalam menata sistem administrasi daerah secara profesional. Ratusan arsip dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah habis masa retensinya (di bawah 10 tahun) resmi dimusnahkan, Rabu (16/9/2026).

​Kegiatan yang dimotori oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Paluta ini bukan sekadar ajang mengosongkan ruang penyimpanan, melainkan wujud sinergitas dan kepatuhan hukum antar-instansi.

​Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Paluta, Budi Alamsyah Hasibuan, SE., M.A.P., menjelaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan telah melewati tahap penyusutan ketat sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan sudah tidak memiliki nilai guna.

​“Pemusnahan ini bukan sekadar mengurangi volume tumpukan kertas, tetapi upaya menciptakan efisiensi ruang penyimpanan. Sekaligus memastikan arsip yang masih memiliki nilai guna dan sejarah tetap terjaga dengan baik,” jelas Budi dalam laporannya.

​Acara ini dibuka secara simbolis oleh Asisten III (Bidang Administrasi Umum), Eva Sartika Siregar, SH., M.Kn., yang hadir mewakili Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si.

​Membacakan sambutan tertulis Bupati, Eva menegaskan bahwa arsip adalah urat nadi penyelenggaraan pemerintahan yang berfungsi sebagai bukti administrasi hingga memori pemerintahan. Pengelolaannya wajib tertib sesuai amanat UU No. 43 Tahun 2009 dan Perda Paluta No. 10 Tahun 2019.

​“Perlu ditegaskan, pemusnahan arsip bukan berarti menghilangkan sejarah atau menghapus informasi secara sembarangan. Sebaliknya, ini adalah wujud penataan arsip secara profesional, transparan, dan terukur,” tegas Eva Sartika.

​Bupati juga mengapresiasi ketiga dinas yang menginisiasi kegiatan ini, serta keterlibatan Bagian Hukum dan Inspektorat dalam mengawal kelengkapan prosedurnya. Ke depan, pimpinan perangkat daerah diminta tidak lepas tangan dan ikut memastikan siklus pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan hingga penyelamatan berjalan tertib demi pelayanan publik yang akuntabel.

​Prosesi pemusnahan ini turut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Akhirul Rajak Siregar, S.Sos., M.Si., Kadis Penanaman Modal dan PTSP Amir Hakim Siregar, S.STP., M.Si., serta Kadis P3AP2KB Awaluddin Jamin Harahap, S.Sos., M.Si.

​Selain itu, hadir pula Kabid Pertanahan Irsanuddin Harahap, ST., MM., mewakili Kadis Perumahan dan Permukiman, Kabag Hukum Setdakab Ali Muda Siregar, SH., serta Irban II Inspektorat Ali Siddik Harahap, ST., yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

Sebagai informasi, total terdapat 889 arsip yang dimusnahkan dengan rincian: 493 arsip dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (2015, 2017, 2018), 222 arsip dari Dinas Perkim (2017, 2019, 2020), dan 174 arsip dari Dinas P3AP2KB (2018-2022). (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wujudkan Tertib Administrasi, Ratusan Arsip Kedaluwarsa Milik 3 OPD Paluta Dimusnahkan

Trending Now

Iklan