![]() |
| Data SPPG yang memiliki dan belum memiliki SLHS di Paluta. |
PADANG LAWAS UTARA – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diketahui sudah ada 7 unit yang beroperasi. Namun, dari 7 unit dapur SPPG tersebut hanya ada 2 unit yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Padahal SLHS merupakan syarat mutlak yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk pengoperasian dapur SPPG. Dan setiap dapur SPPG wajib memiliki SLHS maksimal setelah satu bulan beroperasi. Sedangkan dari 7 unit dapur SPPG di Kabupaten Paluta sudah beroperasi selama beberapa bulan.
Menurut data dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta, dari 7 unit dapur SPPG yang sudah beroperasi, hingga saat ini hanya 2 unit yang sudah memiliki SLHS yang diterbitkan oleh pihak Dinkes Paluta.
“Sesuai data, dapur SPPG sudah 7 yang sudah operasional dan masih 2 unit yang memiliki SLHS yang kita terbitkan,” ujar Kepala Dinkes Paluta M Umar Nasution melalui Kabid Binkesmas Emmi Sari Pohan, Jumat (14/8/2026).
Dan dari 5 unit yang belum memiliki SLHS tersebut saat ini baru mengajukan permohonan untuk penerbitan SLHS dan belum melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan.
Sementara itu, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Kabupaten Paluta Edi Kurniawan Siregar saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui selulernya menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengarahkan pihak dapur SPPG dan sudah mendaftar ke Dinkes untuk pengurusan SLHS.
“Sudah kita arahkan bang dan sudah mendaftar ke Dinkes. Tinggal menunggu sertifikatnya saja,” ujarnya melalui seluler, Jumat (14/8/2026).
Ia menyebutkan, dapur SPPG sudah mendaftar untuk mengurys SLHS sejak satu bulan beroperasi dan Kepala SPPG yang terlambat untuk menyurati pihak Dinkes.
Terkait pernyataan kepala BGN Sudaryono yang memberikan deadline kepada pihak dapur SPPG wajib memiliki SLHS maksimal batas waktu 10 Agustus 2026 dan akan ditutup secara permanen jika setelah batas waktu yang ditentukan jija belum dipenuhi, ia menyebutkan masih menunggu keputusan pimpinan.
“Kita masih menunggu keputusan pimpinan,” tutupnya.
Dikutip dari laman sejumlah media, Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) wajib dimiliki semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis, dan dapur yang belum memiliki sertifikat tersebut akan ditutup secara permanen setelah batas waktu 10 Agustus 2026.
Hal itu dikatakan oleh Kepala BGN Sudaryono yang menegaskan bahwa SLHS adalah syarat mutlak dalam operasional dapur MBG, bukan sekadar kelengkapan administrasi.
Menurut Sudaryono, BGN tidak akan memberikan kelonggaran sedikit pun terhadap dapur-dapur yang tidak memiliki SLHS. Sebab hal itu sangat penting dalam pengoperasionalan program MBG.
“Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higiene-nya itu kemudian tidak memenuhi standar,” ucap dia.
Beliau juga mengatakan persyaratan mutlak bagi dapur MBG adalah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal tersebut menjadi indikator bahwa dapur telah memenuhi ketentuan kelayakan dalam pengolahan dan penyediaan makanan bagi penerima manfaat.
“Kami mensyaratkan standarisasi dapur MBG itu harus ada SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). Jadi ini adalah syarat mutlak, kalau tidak layak ya harus ditutup,” ujar Kepala BGN Sudaryono saat rakor secara virtual, Kamis (13/8/2026). (AR)
