Search Button

Kasus Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Tapsel Terungkap, Pelaku Ternyata Kerabat Sendiri

Tersangka MH ternyata adalah orang pertama yang seolah-olah "menemukan" jasad korban.

Redaksi Dalto Media
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:21 WIB Last Updated 2026-08-08T03:21:09Z

Kapolres Tapsel menunjukkan barang bukti yang diamankan.

TAPANULI SELATAN – Misteri kematian tragis seorang anak perempuan berusia enam tahun yang ditemukan tewas di dalam galian sumur di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Tapsel berhasil meringkus pelaku sekaligus mengungkap motif keji di balik peristiwa tersebut dalam waktu kurang dari 2x24 jam.

​Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/8/2026), Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso, membeberkan bahwa pelaku adalah MH alias P (37), seorang pria beristri dengan tiga anak yang juga merupakan tetangga sekaligus kerabat jauh korban.

​Peristiwa bermula pada Sabtu (1/8/2026) ketika korban meminta izin kepada orang tuanya untuk menemui orang tua angkatnya. Namun, keesokan harinya, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, warga dikejutkan dengan penemuan jasad korban di dalam sebuah sumur yang belum selesai dibangun, tepatnya di samping sebuah rumah yang sedang dalam tahap konstruksi.

​Fakta mengejutkan terungkap di lokasi penemuan. Tersangka MH ternyata adalah orang pertama yang seolah-olah "menemukan" jasad korban. Saat itu, tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan dengan merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP).

​“Warga sekitar sebenarnya sudah melarang agar jasad korban jangan dievakuasi dari sumur sampai polisi datang. Tapi tersangka mengabaikannya. Ia memaksa menceburkan diri ke sumur dan mengangkat jasad korban. Analisa kami sementara, tindakan itu adalah upaya tersangka untuk menghilangkan jejak di TKP guna mengelabui polisi,” ungkap AKBP Anton di hadapan awak media.

​Berbekal informasi di lapangan dan kejanggalan-kejanggalan yang ada, Satreskrim Polres Tapsel langsung bergerak. Pihak keluarga yang merasa curiga atas kematian korban sepakat membawa jenazah ke RSUD setempat untuk dilakukan visum dan autopsi.

​Hasil pemeriksaan dokter forensik sangat memilukan. Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban serta adanya cairan tertentu. Pemeriksaan medis juga memastikan bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat dimasukkan ke dalam sumur.

​Pengungkapan kasus ini juga didukung oleh kesaksian seorang saksi kunci berinisial RS. Pada malam kejadian, RS sempat menegur dan bertegur sapa dengan tersangka. Keterangan dari saksi kunci ini kemudian dicocokkan dengan barang bukti yang diamankan penyidik serta gerak-gerik janggal tersangka di TKP.

​Berdasarkan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan hasil forensik, Tim Jatanras Satreskrim Polres Tapsel yang dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Bambang Rahmadi, resmi menangkap MH pada Senin (3/8/2026) di lokasi yang tak jauh dari rumahnya.

​Dari hasil penyidikan sementara, terungkap kronologi kelam di balik kematian korban. Tersangka MH awalnya memaksa korban untuk pergi bersamanya. Ia kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

​“Dari hasil pengakuan, tersangka terobsesi karena sering menonton film porno. Selain itu, dari hasil tes urine, tersangka terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” tegas Kapolres.

​Panik dan ketakutan perbuatannya akan terbongkar, tersangka nekat menghabisi nyawa korban. Sebelum akhirnya membuang jasad korban ke dalam sumur, tersangka bahkan disebut sempat meletakkan tubuh korban di area pemakaman umum.

​Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana tersangka, meliputi, satu helai kaus singlet anak berwarna putih, satu potong celana pendek anak berwarna hitam, satu potong kain sarung hitam-putih bermotif kotak-kotak dan satu unit sepeda motor warna hitam lis hijau tanpa pelat nomor.

​Atas perbuatan kejinya, MH dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal. Polisi menerapkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

​Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. “Tersangka juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau seumur hidup,” tutup Anton tegas.

​Turut hadir mendampingi Kapolres Tapsel dalam konferensi pers tersebut antara lain Wakapolres Kompol Muslim Amin, Kasat Reskrim Iptu BD Sitorus, Kapolsek Batang Angkola AKP Saiful Syam, dan Kasi Humas Ipda Agam Parlindungan. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Tapsel Terungkap, Pelaku Ternyata Kerabat Sendiri

Trending Now

Iklan