![]() |
| Kajari Paluta menandatangani berita acara penyerahan. |
PADANG LAWAS UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani tindak pidana korupsi dengan melakukan pemulihan kerugian keuangan negara. Dana ratusan juta rupiah secara resmi telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Paluta.
Kajari Paluta, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen, Yunita Pasaribu, S.H., menyampaikan keterangan resmi terkait pengembalian dana tersebut pada Selasa (11/08/2026).
“Telah dilaksanakan pengembalian keuangan negara sebesar Rp797.325.000,00 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Rekening Bank Sumut,” ujar Yunita.
Lebih lanjut, Yunita menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan ini memiliki kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Paluta pada Tahun Anggaran 2024.
“Pengembalian keuangan negara tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian berupa pembangunan Screen House Modern Hortikultural,” jelasnya.
Proses penyerahan uang tunai tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Paluta Tahun 2022–2025, Mahran, S.P. Dana tersebut kemudian diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Paluta, Richard N.P. Simaremare, S.H., M.H. Penyerahan ini turut disaksikan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Paluta, Kumpulan Hasibuan, S.H., M.A.P., serta jajaran pejabat Kejari Paluta lainnya.
Langkah hukum terkait pengusutan perkara ini sebelumnya telah didasarkan pada serangkaian Surat Perintah Penyelidikan Kajari Paluta Nomor: Print-08/L.2.34/Ft.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, juncto Nomor: Print-08.a/L.2.34/Ft.1/11/2025 tanggal 24 November 2025, juncto Nomor: Print- 08.b/L.2.34/Ft.1/12/2025 tanggal 16 Desember 2025.
Pihak Kejari Paluta berharap langkah tegas ini dapat membawa dampak positif bagi pembangunan daerah.
“Pengembalian ini menjadi wujud nyata penyelamatan keuangan negara sekaligus bentuk pertanggungjawaban dalam memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat serta pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Utara,” tutup Yunita dalam keterangan resmi dari Kejari Paluta. (AR)
