![]() |
| Mensesneg Prasetyo Hadi saat menyampaikan rekrutmen CPNS dan pengalihan status PPPK Paruh Waktu. |
JAKARTA – Pemerintah membawa kabar baik bagi ribuan tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan para pencari kerja di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pengangkatan PPPK berstatus paruh waktu menjadi penuh waktu, sekaligus memastikan pembukaan pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru pada November tahun ini.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu ini tidak hanya menyasar sektor pendidikan, tetapi juga mencakup berbagai lintas profesi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 1 Januari 2027.
“Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi, yaitu dosen, Damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, serta tenaga teknis atau pelaksana lainnya,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Selain peningkatan status tersebut, pemerintah juga memberikan kepastian perpanjangan masa kerja bagi guru dan tenaga kesehatan non-ASN yang kontraknya dijadwalkan berakhir pada Desember 2026. Kebijakan ini menyelamatkan nasib sekitar 172.323 guru umum di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik, 2.482 guru di bawah Kementerian Agama, serta para tenaga kesehatan dan medis di berbagai fasilitas pelayanan.
Sejalan dengan penataan status kepegawaian tersebut, Prasetyo juga mengumumkan bahwa pemerintah akan menggelar rekrutmen CPNS baru yang pendaftarannya akan dimulai pada bulan November ini. Rekrutmen tersebut diperlukan untuk melakukan penyegaran komposisi akibat banyaknya PNS yang memasuki masa pensiun, serta untuk mengawal program-program prioritas pemerintah. Proses seleksi ini nantinya akan diketuai langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Menariknya, pemerintah juga memberikan peluang emas bagi para pegawai yang nantinya telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu untuk mengembangkan karir mereka menjadi PNS.
“Bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi P3K penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” tambahnya.
Menyadari adanya hambatan administratif bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, pemerintah saat ini juga tengah mematangkan aturan khusus terkait syarat batas usia seleksi CPNS. Aturan pengecualian ini disiapkan agar tenaga-tenaga berpengalaman di lapangan yang sangat dibutuhkan oleh negara tidak gugur hanya karena terbentur aturan batas usia maksimal.
“Secara realita di lapangan, kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia. Kita bersepakat membutuhkan perlakuan khusus untuk beberapa bidang tersebut,” pungkas Prasetyo. (AR)
