Ketua PC FSPTSI-KSPSI Paluta Laporkan Aktivitas Pekerja Bongkar Muat Diduga Ilegal di PKS PT FR/ANJ

Hendra menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengingatkan manajemen pabrik terkait keberadaan kelompok yang mengatasnamakan PUK FSPTI-SPSI

Redaksi Dalto Media
Selasa, 03 November 2026 | 12:48 WIB Last Updated 2026-11-03T05:51:05Z

Ketua PC FSPTSI-KSPSI Paluta, Hendra Sutan Rambe.

PADANG LAWAS UTARA – Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPTSI-KSPSI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Hendra Sutan Rambe SPd, secara resmi melaporkan dugaan aktivitas kelompok yang mengatasnamakan PUK FSPTI-SPSI tanpa bukti pencatatan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Paluta ke Polres Paluta, Senin (02/11/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas tenaga kerja bongkar muat di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT First Resourch/Austindo Nusantara Jaya (FR/ANJ) di Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

Hendra menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengingatkan manajemen pabrik terkait keberadaan kelompok yang mengatasnamakan PUK FSPTI-SPSI, tetapi diduga belum memiliki bukti pencatatan organisasi dari instansi ketenagakerjaan setempat. Namun, hingga kini persoalan tersebut dinilai belum mendapatkan tindak lanjut.

“Saya sudah menyampaikan kepada pihak pabrik kelapa sawit PT FR/ANJ bahwa terdapat tenaga kerja bongkar muat yang mengatasnamakan PUK FSPTI-SPSI, tetapi belum memiliki bukti pencatatan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Paluta. Sampai sekarang belum ditindaklanjuti,” ungkap Hendra.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar persaingan organisasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta jaminan hari tua.

“Jangan sampai pekerja hanya dijadikan alat kepentingan oknum tertentu. Mereka bekerja dengan keringatnya, tetapi hak perlindungannya tidak jelas. Jangan ada praktik ilegal dan premanisme dalam bekerja. Semua harus mengikuti aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” tegasnya.

Melalui laporan tersebut, ada 3 tuntutan dari PC FSPTSI-KSPSI Kabupaten Paluta dan mendesak Kapolres Paluta untuk segera memanggil dan memeriksa oknum atau pihak yang mengatasnamakan PUK FSPTI-SPSI yang diduga belum memiliki bukti pencatatan organisasi, guna memastikan legalitas dan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum.

Memanggil dan memeriksa manajemen PKS PT FR/ANJ terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas tenaga kerja bongkar muat yang mengatasnamakan organisasi tanpa bukti pencatatan dari instansi ketenagakerjaan Kabupaten Paluta.

Kemudian menghentikan aktivitas administrasi maupun operasional kelompok yang dipersoalkan tersebut sampai kejelasan legalitas dan pencatatannya dipastikan, guna mencegah potensi konflik fisik antarsesama pekerja.

Hendra menegaskan, jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, PC FSPTSI-KSPSI Kabupaten Paluta siap turun ke PKS PT FR/ANJ bersama ribuan anggota untuk memperjuangkan nasib tenaga kerja bongkar muat.

“Perjuangan ini bukan semata-mata persoalan organisasi. Ini menyangkut masa depan pekerja. Mereka harus mendapatkan kepastian perlindungan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya. Seluruh pekerja harus mendapatkan perlindungan dan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap Polres Paluta segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. 

“Jangan sampai persoalan legalitas organisasi justru menjadi pemicu konflik di lingkungan kerja, sementara nasib dan perlindungan pekerja terabaikan,” pungkasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua PC FSPTSI-KSPSI Paluta Laporkan Aktivitas Pekerja Bongkar Muat Diduga Ilegal di PKS PT FR/ANJ

Trending Now

Iklan