Search Button

HAK JAWAB & KLARIFIKASI: PT Sumber Sawit Nusantara Tegaskan Pembelian TBS Sesuai Regulasi dan Bantah Tudingan Langgar Aturan

Kuasa Hukum PT SSN menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta operasional maupun data transaksi resmi

Redaksi Dalto Media
Kamis, 10 September 2026 | 13:05 WIB Last Updated 2026-09-10T06:16:03Z

Surat Hak Jawab dari PT SSN melalui Kuasa Hukum dari Law Office H. Refman Basri, SH, MBA - H. Zulchairi, SH & Rekan.

PADANG LAWAS UTARA – Manajemen PT Sumber Sawit Nusantara (PT SSN) melalui Kuasa Hukum dari Law Office H. Refman Basri, SH, MBA - H. Zulchairi, SH & Rekan secara resmi menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan yang menyebutkan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT SSN di Kecamatan Simangambat dinilai menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara tidak wajar dan dituding mengangkangi Permentan RI.

Kuasa Hukum PT SSN menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta operasional maupun data transaksi resmi yang berjalan di perusahaan.

​Dalam keterangannya, pihak PT SSN menegaskan bahwa dalam praktik jual beli TBS, perusahaan senantiasa tunduk dan patuh pada seluruh ketentuan maupun regulasi penetapan harga resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

​Berdasarkan catatan transaksi resmi, harga pembelian TBS yang diterapkan kepada petani mitra sepenuhnya telah mengacu pada ketetapan resmi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara.

​Menanggapi adanya isu disparitas atau perbedaan harga penerimaan di lapangan, Kuasa Hukum PT SSN menerangkan bahwa variasi harga tersebut semata-mata dipengaruhi oleh faktor teknis dan objektif. Faktor-faktor tersebut meliputi tingkat kematangan buah, mutu dan kualitas TBS yang diserahkan, serta persentase potongan (sortasi) yang telah disepakati bersama dalam perjanjian kemitraan. Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh bukti transaksi pembelian TBS tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

​Pihak PT SSN juga menyayangkan pemberitaan yang dimuat tanpa adanya proses konfirmasi (check and recheck) maupun keberimbangan informasi (cover both sides) kepada pihak manajemen perusahaan terlebih dahulu. Narasi yang dimunculkan dinilai hanya berupa opini sepihak tanpa didasari bukti-bukti hukum otentik, sehingga berpotensi menggiring opini negatif serta merugikan nama baik dan kehormatan perusahaan.

​PT SSN menegaskan komitmennya untuk terus mendukung iklim kemitraan perkebunan yang sehat, transparan, serta selalu berlandaskan pada regulasi pemerintah yang berlaku.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HAK JAWAB & KLARIFIKASI: PT Sumber Sawit Nusantara Tegaskan Pembelian TBS Sesuai Regulasi dan Bantah Tudingan Langgar Aturan

Trending Now

Iklan