Search Button

Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Ganja, Sita 3,22 Gram Barang Bukti

Menurut Bripka Ginda, penangkapan tersangka ASN bermula dari keresahan warga setempat.

Redaksi Dalto Media
Selasa, 19 Mei 2026 | 19:53 WIB Last Updated 2026-05-19T12:53:34Z

Tersangka bersama barang bukti yang diamankan.

PADANG LAWAS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna, berhasil diringkus di Lingkungan II, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

​Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui PS Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui berinisial ASN (35), warga setempat yang saat ini berstatus belum bekerja.

​Menurut Bripka Ginda, penangkapan tersangka ASN bermula dari keresahan warga setempat. Polisi menerima laporan terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Pasar Sibuhuan.

​“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Palas, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I, Ipda A. Sihotang, S.H., bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan,” jelas Bripka Ginda.

​Tak berselang lama setelah memantau lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,22 gram, 1 (satu) bungkus kertas tiktak, 1 (satu) bungkus rokok merek Luffman, 1 (satu) unit ponsel cerdas (Android), uang tunai senilai Rp128.000, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi (Nopol).

​“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Palas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Bripka Ginda.

​Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama kalangan generasi muda, agar tidak tergiur untuk mencoba menggunakan apalagi menjadi pengedar narkoba.

​“Segera laporkan jika melihat adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Masyarakat bisa melapor melalui Polsek terdekat atau menghubungi Call Center Polri di nomor 110,” tutupnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Ganja, Sita 3,22 Gram Barang Bukti

Trending Now

Iklan