![]() |
| Bupati Paluta saat mengikuti rapat melalui virtual zoom. |
PADANG LAWAS UTARA – Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., memimpin rapat teknis dan pengumpulan data Objek Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Paluta secara virtual di Ruang Rapat Bupati, Selasa (29/9/2026).
Rapat ini fokus pada upaya strategis penyelesaian konflik agraria eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berstatus Area Penggunaan Lain (APL).
Bupati menegaskan urgensi kehadiran tim GTRA Provinsi Sumatera Utara dalam menuntaskan persoalan menahun di Kabupaten Paluta. “Kehadiran unsur provinsi di wilayah Sumut ini sangat penting. Kita tidak lagi hanya bicara soal administrasi pertanahan, tapi tentang kepastian penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Padang Lawas Utara,” tegasnya.
Dalam paparannya, Bupati Reski membeberkan tiga titik rawan konflik agraria yang menjadi prioritas penyelesaian. Pertama, sengketa antara PT ABB dengan masyarakat Desa Sihopuk Lama, Sihopuk Baru, dan Huta Baringin. Akar masalah ini, menurut Bupati, berawal dari penyerahan lahan masyarakat untuk reboisasi pada 1997.
Kabar baiknya, izin operasional PT ABB telah dicabut berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 49 Tahun 2026. “Harapan masyarakat, setelah kawasan tersebut ditetapkan berstatus APL, lahan yang dulu mereka serahkan bisa segera dikembalikan,” jelas Bupati.
Kedua, masalah tapal batas PT Putra Lika Perkasa (PLP) yang berdampak pada masyarakat Desa Huta Baringin (Kecamatan Simangambat), belasan desa di Kecamatan Ujung Batu, serta wilayah Bolatan di Kecamatan Halongonan Timur. Bupati memastikan, berdasarkan Permendagri Tahun 2022, wilayah tersebut sah masuk ke Kabupaten Paluta dengan status APL, dan izin PT PLP pun telah dicabut melalui SK Nomor 87 Tahun 2026.
“Huta Baringin dan Bolatan sudah lama berkonflik dengan PT PLP. Masyarakat kini sangat berharap lahan APL itu bisa kembali mereka manfaatkan,” terang Bupati mewakili suara warganya.
Namun, sorotan paling tajam dari laporan Bupati tertuju pada dugaan penguasaan lahan ilegal oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Garoga, Kecamatan Padang Bolak. Lahan tersebut kini diduga ditanami pohon eukaliptus hanya bermodalkan Kerjasama Operasional (KSO) sepihak, tanpa izin konsesi yang jelas.
“Bagaimana status lahan yang dikuasai TPL? Kami sudah cek, konsesi atau izinnya tidak ada, hanya KSO. Ini harus diperjelas,” tukas Bupati.
Kondisi ini, tambahnya, membuat masyarakat ketakutan untuk menuntut hak. “Di lahan itu sudah ada eukaliptus, masyarakat bingung. Kalau mau mengambil hak atau mencabut tanaman itu, apakah mereka akan terjerat hukum?” keluh Bupati menirukan kekhawatiran warganya.
Di akhir penjelasannya, Bupati sangat mengharapkan adanya ketegasan dari unsur GTRA Provinsi. “Kami butuh arahan dan ketegasan dalam menyikapi persoalan korporasi dan masyarakat. Pemkab Paluta dan seluruh unsur GTRA siap mendukung penuh agar konflik ini tuntas,” pungkasnya.
Merespons desakan Pemkab Paluta, sejumlah instansi provinsi dan pusat memberikan tanggapan dan arahan strategis.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang turut hadir, mengingatkan potensi tumpang tindih lahan. Hasil overlay (pemetaan ulang) mengungkap adanya sertifikat hak milik (SHM) yang telah terbit di atas lahan APL tersebut, sehingga kepastian penyelesaian menjadi sangat krusial bagi pelayanan pertanahan.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, Syufriandi Syaiful, merekomendasikan pelibatan Satuan Tugas Penyelesaian Kewajiban Hutang (Satgas PKH) dalam langkah selanjutnya. Ia menyebut pemerintah pusat tengah mematangkan Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) khusus terkait eks PBPH, dan menyarankan daerah menunggu regulasi tersebut diterbitkan.
Pandangan ini diamini oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumut, Tumpak Dolok Siregar. Hasil kajian teknis mereka menunjukkan bahwa lahan APL di area eks PBPH tersebut saat ini masih dalam pengawasan Satgas PKH.
Dari sisi penegakan hukum, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mazmur Bangun, mewanti-wanti Pemkab Paluta agar tak gegabah. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas instansi dengan Satgas PKH agar keputusan yang diambil tidak memicu konsekuensi hukum baru.
Mempertimbangkan seluruh masukan tersebut, forum GTRA sepakat menunda sementara eksekusi penyelesaian, sembari menunggu terbitnya Inpres dan Keppres. Pertemuan lanjutan akan kembali digelar dengan mengundang langsung Satgas PKH untuk merumuskan langkah konkret.
Hadir dalam rapat strategis tersebut jajaran Pemkab Paluta, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten, Pimpinan OPD, serta para Camat dan Kepala Desa dari daerah yang bersengketa. (AR)
