![]() |
| Foto: Ketiga tersangka bersama barang bukti yang diamankan. |
TAPANULI SELATAN – Personel Polsek Sipirok bergerak cepat mengamankan tiga pria terduga pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap menyasar pengendara roda empat di Jalan Lintas Tarutung–Padangsidimpuan. Ketiganya diringkus di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (7/5/2026) dini hari.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AIH (37), warga Desa Aek Batang Paya, serta dua pemuda asal Desa Marsada yakni HA (21) dan RH (24).
Kapolsek Sipirok, IPTU Aswin Manurung, S.H., menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan pengguna jalan yang resah dengan adanya aktivitas pungutan liar di jalur lintas tersebut. Menindaklanjuti keluhan itu, petugas langsung diterjunkan ke lokasi dan mendapati ketiga pria tersebut sedang beraksi memberhentikan kendaraan yang melintas.
“Dari lokasi kejadian, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp100.000 yang terdiri dari 50 lembar pecahan Rp2.000. Selain itu, turut diamankan tiga buah ember plastik kecil yang digunakan para pelaku untuk meminta uang kepada pengendara,” jelas IPTU Aswin.
Ketiga pelaku kemudian langsung digiring ke Mapolsek Sipirok untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebagai langkah awal, polisi memberikan pembinaan dan mewajibkan ketiganya membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Langkah ini kami lakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat. Jajaran Polres Tapsel tidak akan membiarkan aksi premanisme maupun pungli sekecil apa pun tumbuh di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.
IPTU Aswin menambahkan, surat pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku sekaligus sebagai bentuk pembinaan.
“Ini menjadi pembinaan sekaligus peringatan terakhir. Apabila ke depannya mereka masih tertangkap melakukan hal yang sama, maka akan langsung diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (AR)
