![]() |
| Warga sekitar melakukan penelusuran aliran sungai Sei Panas yang diduga tercemar akibat limbah milik PT SSSL di kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta. |
PADANG LAWAS UTARA – Perusahan perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Sinar Sawit Subur Lestari (SSSL) yang berada di wilayah kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diduga membuang limbah sembarangan sehingga mencemari aliran sungai di sekitar perkebunan.
Menurut keterangan salah seorang warga dalam vidio wawancara, limbah yang mencemari aliran sungai Sei Panas atau Aek Jabi-Jabi di desa Sihopuk Baru diduga berasal dari PT SSSL.
Dikatakannya, mereka sudah melakukan penelusuran di sepanjang aliran sungai dan terlihat kondisi air yang cukup kotor dan berwarna hitam serta banyak bangkai ikan yang terlihat mengapung di sepanjang aliran sungai.
“Kondisi air hitam legam dan ikan terkihat banyak yang mati. Kami sebagai masyarakat merasa keberatan karena ini menyangkut lingkungan hidup serta hak hidup berkelanjutan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, aliran sunga Sei Panas atau Aek Jabi-Jabi tersebut berhubungan langsung dengan saluran pembuangan limbah milik PT SSSL sesuai dengan hasil penelusuran mereka.
Tambahnya, sesuai dari informasi masyarakat sekitar, kejadian atau dugaan limbah yang mencemari aliran sungai seperti ini sudah sering terjadi.
“Menurut keterangan warga, pencemaran atau luapan limbah ke aliran sungai ini sudah sering terjadi. Apakah hal tersebut disengaja atau tidak, pihak yang berwenang nanti yang membuktikan berdasarkan hasil penyelidikan,” terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak masyarakat sudah melaporkan kepada pihak berwenang adanya pencemaran sungai oleh limbah yang diduga dari PT SSSL agar segera ditindaklanjuti.
Untuk itu, ia berharap pihak pemerintah daerah dalam hal ini dinas lingkungan hidup atau dinas dan pihak berwenang lainnya agar segera bergerak dengan cepat untuk menindaklanjuti perilaku yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen PT SSSL ini.
“Apabila memang ditemukan adanya kesalahan dan bahkan mungkin ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, ditindak saja dengan mencabut izinnya. Karena ini menyangkut lingkungan dan hak hidup berkelanjutan dari masyarakat,” pungkasnya.
Dalam sumber vidio tersebut, warga terlihat melakukan penelusuran di sekitar area perkebunan dan pabrik kelapa sawit milik PT SSSL. Dimana terlihat aliran air parit atau saluran pembuangan dari penampungan limbah milik perusahaan tampak berwarna hitam dan kotor.
Warga juga terlihat melakukan penelusuran aliran dari saluran pembuangan limbah tersebut yang diduga menuju saluran sungai Sei Panas atau Aek Jabi-Jabi.
Diketahui, aliran sungai Sei Panas atau Aek Jabi-Jabi sering digunakan warga sebagai tempat pemandian dan mencuci terutama di musim kemarau.(AR)
