Search Button

Kasus Dugaan Pencabulan 11 Santri di Paluta: Mantan Guru Mengaku Difitnah Usai Bongkar Korupsi Yayasan

Redaksi Dalto Media
Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17 WIB Last Updated 2026-07-17T12:17:45Z

Surat yang dituliskan oleh Rahmad Aroma Hasibuan.

PADANG LAWAS UTARA – Sebuah kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menyeret nama seorang mantan guru honorer di Pondok Pesantren Thoiyiban Islamiyah, Desa Mangaledang Lama, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kini menyita perhatian publik. 

Rahmad Aroma Hasibuan alias Ustad Aroma (29), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tegas membantah seluruh tuduhan asusila tersebut. Alih-alih sebagai pelaku tindak pidana, Rahmad mengklaim bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi dari pihak yayasan tempatnya mengajar, sebagai bentuk balasan karena ia berusaha membongkar praktik korupsi.

​Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Satreskrim Polres Tapanuli Selatan tertanggal 16 Mei 2026, Rahmad dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap 11 orang santri, menyusul sebuah laporan yang dilayangkan pada 3 Februari 2026. Dalam pemeriksaannya di hadapan penyidik, Rahmad menolak keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa hubungannya dengan para santri murni hanya sebatas ikatan antara guru dan murid sejak ia mulai mengajar pada bulan Agustus 2025.

​Terkait interaksinya dengan para santri di luar jam sekolah, Rahmad mengakui bahwa pada masa libur semester, beberapa santri memang pernah singgah dan menginap di surau miliknya yang berjarak sekitar 10 meter dari rumahnya. Namun, ia membantah adanya tindakan tak senonoh. 

“Saya bersama dengan HKR (inisial), JHS, dan RN sekira pukul 16.00 WIB memanggang ayam... sekira pukul 23.00 WIB saya pulang ke rumah saya dan meninggalkan (mereka),” terang Rahmad dalam kesaksian BAP-nya, menegaskan bahwa para santri tidak pernah masuk ke dalam rumahnya dan ia pun tidak menginap bersama mereka di surau hingga pagi hari.

​Kisah ini menjadi semakin pelik ketika Rahmad menulis sebuah surat terbuka dari balik jeruji besi pada bulan Juli 2026. Melalui rentetan surat tulisan tangannya yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, hingga pengacara kondang Hotman Paris, Rahmad membeberkan kronologi kelam versinya. Ia bercerita bahwa pada 1 Februari 2026, ia datang ke yayasan semata-mata untuk menagih hak gaji honornya yang tidak dibayarkan selama kurang lebih empat bulan. 

Namun, kedatangannya tersebut justru berujung pada dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan sebesar Rp 70.000.000 oleh oknum pimpinan, humas, dan staf yayasan.

​Rahmad yang tidak terima dengan perlakuan tersebut kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Padang Bolak pada keesokan harinya, yakni 2 Februari 2026. 

Nahas, sehari setelahnya, pihak yayasan diduga melakukan serangan balik dengan merekayasa laporan pencabulan 11 santri ke Polres Tapanuli Selatan. Dalam surat terbukanya, Rahmad mengungkapkan adanya arogansi dari pimpinan yayasan yang sempat mengancamnya dengan berkata, “Percuma kau melapor, karena Polres/Polsek dan Kejari di bawah kendali saya.”

Ia menduga kuat bahwa rekayasa kasus asusila ini adalah bentuk pembungkaman agar dirinya berhenti memperjuangkan keadilan dan menutupi dugaan penyalahgunaan Dana PIP, proyek MBG, Dana BOS, serta Dana Inkubasi Pesantren oleh oknum mafia yayasan tersebut.

​Kini, tersangka diketahui telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua sejak 17 Mei 2026. Setelah mendekam di penjara selama kurang lebih 50 hari, sang guru honorer hanya bisa berharap pada kekuatan simpati publik dan ketegasan penegak hukum di tingkat atas. Menyadari posisinya sebagai rakyat kecil yang rentan diintervensi, Rahmad memohon agar kasus ini diusut secara transparan di wilayah Paluta.

​“Lebih baik dan mulia menyelamatkan 1 (satu) orang yang tidak bersalah, daripada menghukum 1.000 (seribu) orang yang bersalah.” tulis Aroma menutup suratnya untuk mengetuk nurani para aparat penegak hukum. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dugaan Pencabulan 11 Santri di Paluta: Mantan Guru Mengaku Difitnah Usai Bongkar Korupsi Yayasan

Trending Now

Iklan