![]() |
| Keempat tersangka diamankan di Mapolres Tapsel. |
TAPANULI SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas kabupaten. Empat pria diringkus beserta barang bukti puluhan gram sabu dan pil ekstasi saat melintas menggunakan minibus di Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, Tapsel.
Kapolres Tapsel melalui Kasat Narkoba, AKP Philip Antonio Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah minibus hitam yang dicurigai membawa narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan dan penyergapan di depan SPBU Desa Simirik, Jumat (17/7/2026) pagi.
“Saat kendaraan yang dicurigai melintas, personel kami langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan,” ujar AKP Philip, Jumat (24/7/2026).
Dari dalam mobil Toyota Calya hitam tersebut, polisi mengamankan empat tersangka. Mereka adalah SA dan AR asal Labuhanbatu, ASS asal Rokan Hilir (Riau), serta AHAD asal Musi Rawas (Sumatera Selatan).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berisi narkotika yang disembunyikan di dekat tuas rem tangan, tepat di antara kursi sopir dan penumpang depan.
“Barang bukti yang kami sita meliputi 82,45 gram sabu, 38 butir pil ekstasi bermotif kepala singa, satu unit mobil Toyota Calya hitam, sejumlah telepon seluler, tas kecil, dompet, serta pipet yang diduga dijadikan sendok sabu,” rinci Kasat.
Berdasarkan interogasi awal di lokasi kejadian, para tersangka mengaku membawa barang haram tersebut dari Tanjungbalai. Rencananya, narkoba itu akan diserahkan kepada seorang pemesan di Kota Padangsidimpuan.
Dari pembagian peran, satu tersangka bertugas sebagai sopir yang dijanjikan upah jika barang tiba di tujuan, sementara dua pelaku lainnya ikut menemani dan mengawal pengantaran.
“Fokus kami tidak hanya pada tersangka dan barang bukti yang diamankan, tetapi juga menelusuri jaringan di baliknya. Identitas pemesan, asal usul barang, serta pihak-pihak lain yang terlibat masih terus kami dalami,” tegas AKP Philip.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka. Menutup keterangannya, AKP Philip memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika.
“Hanya ada tiga tempat untuk pelaku penyalahgunaan narkotika, yakni penjara, rumah sakit, atau kuburan,” tandasnya. (AR)
