Search Button

Penetapan Harga TBS Rendah, PT SSN di Paluta Dinilai Mengangkangi Permentan RI

Anggota DPRD Kabupaten Paluta Akhiruddin Ritonga mengatakan keluhan terkait rendahnya harga pembelian TBS oleh PMKS PT SSN

Redaksi Dalto Media
Minggu, 19 Juli 2026 | 21:41 WIB Last Updated 2026-07-19T14:41:46Z

Anggota DPRD Paluta Akhiruddin Ritonga.

PADANG LAWAS UTARA – Penetapan harga tanda  buah segar (TBS) milik petani oleh pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT Sumber Sawit Nusantara (SSN) yang berada di wilayah kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dinilai tidak wajar.

Anggota DPRD Kabupaten Paluta Akhiruddin Ritonga mengatakan keluhan terkait rendahnya harga pembelian TBS oleh PMKS PT SSN ini telah berulang kali disampaikan petani.

“Harga yang dibeli pabrik PT SSN sangat tidak wajar. Saat ini TBS petani swadaya hanya dibeli sekitar Rp2.910,- per kilogram. Sementara harga yang ditetapkan pemerintah untuk petani swadaya mencapai sekitar Rp3.200.- hingga Rp3.800,- per kilogram disesuaikan dengan usia tanaman,” katanya, Minggu (19/7/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut terjadi di tengah meningkatnya harga crude palm oil (CPO) dan selisih harga yang cukup besar antara harga acuan dan harga pembelian pabrik dinilai sangat merugikan petani.

Politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menyoroti pola pembelian harga yang diterapkan oleh PT SSN ini sangat berbeda dengan perusahaan pengolahan sawit lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Paluta.

“Sangat tidak wajar harga pembeliannya dengan perusahaan lainnya. Contohnya PT SSSL harga TBS hari ini mencapai Rp3.210,- perkilo dan PT ANJ Agri/FR mencapai harga Rp3.420,- perkilo. Sangat jauh selusih harganya,” terangnya.

Karena itu, ia menilai penetapan harga pembelian TBS pleh pihak PT SSN ini mengangkangi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI nomor 13 tahun 2024 yang menjadi landasan operasional pembagian tata cara pembelian buah kelapa sawit.

Selain itu, Pemkab Paluta dalam beberapa waktu belakangan ini telah melakukan peninjauan langsung serta himbauan keoada pihak perusahaan dan pabrik kelapa sawit untuk mengikuti pemnetapan harga TBS sesuai Permentan RI.

“Sepertinya PT SSN mengangkangi Permentan RI dan tidak peduli dengan aturan serta himbauan dari pemerintah untuk penetapan harga TBS,” sebutnya.

Untuk itu, ia meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan setempat tidak hanya menjadi penonton terhadap persoalan yang dihadapi petani sawit. Sebab pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan harga TBS yang diterima petani sesuai regulasi dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perkebunan sawit.

Ia juga menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan pihak berwenang guna memastikan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dan tidak merugikan petani.

“Kami berharap pemerintah segera turun tangan. Jangan sampai petani terus dirugikan sementara keuntungan lebih besar justru dinikmati oleh pabrik,” pungkasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penetapan Harga TBS Rendah, PT SSN di Paluta Dinilai Mengangkangi Permentan RI

Trending Now

Iklan