Bupati Palas Keluarkan Edaran Jelang Idul Fitri 1447 H: Takbiran Keliling Ditiadakan, Ganti dengan Pawai Obor

Redaksi Dalto Media
Kamis, 19 Maret 2026 | 17:37 WIB Last Updated 2026-03-19T10:37:48Z

Foto: Surat Edaran Bupati Palas.

PADANG LAWAS – Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) mengeluarkan instruksi resmi terkait pedoman perayaan malam takbiran dan pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

​Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran bersifat penting dengan nomor 400.14.1.1/915/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Palas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, pada 12 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Palas.

​Dalam surat edaran tersebut, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan menekankan beberapa poin penting demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat dalam menyambut hari kemenangan. Salah satu poin utamanya adalah larangan keras terhadap pelaksanaan takbiran keliling menggunakan kendaraan bermotor.

​“Meniadakan takbiran keliling menggunakan mobil dan sepeda motor (knalpot bolong). Bila terdapat hal tersebut agar mengambil langkah-langkah ataupun tindakan bersama-sama dengan Muspika Kecamatan,” demikian bunyi salah satu poin krusial dalam surat tersebut.

​Sebagai gantinya, Pemkab Palas memberikan panduan perayaan yang lebih tertib dan kental dengan nilai tradisi, antara lain:

​Pemusatan Takbiran di Masjid: Para Kepala Desa/Lurah diinstruksikan untuk melaksanakan gema takbir secara terpusat di masjid-masjid desa masing-masing pada tanggal 19 Maret 2026, dengan batasan waktu mulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB.

​Penyelenggaraan Pawai Obor: Untuk tetap menyemarakkan malam takbiran, pihak kecamatan diimbau untuk melaksanakan pawai obor dengan melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) serta para tokoh agama setempat.

​Imbauan Zakat Fitrah: Bupati juga memerintahkan jajaran Kepala Desa untuk aktif mengimbau masyarakat agar segera menunaikan kewajiban membayar Zakat Fitrah sebelum hari raya tiba.

​Lokasi Sholat Ied bagi Camat: Khusus bagi para Camat, diinstruksikan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H di ibu kota kecamatan masing-masing.

​Adapun kepastian penetapan tanggal 1 Syawal 1447 H dalam surat tersebut tetap akan menyesuaikan dengan Keputusan resmi dari Menteri Agama Republik Indonesia melalui sidang isbat.

​Melalui edaran ini, diharapkan perayaan Idul Fitri di Kabupaten Padang Lawas dapat berjalan dengan khidmat, aman, dan kondusif, tanpa mengurangi semarak hari kemenangan bagi umat Islam. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Palas Keluarkan Edaran Jelang Idul Fitri 1447 H: Takbiran Keliling Ditiadakan, Ganti dengan Pawai Obor

Trending Now

Iklan