![]() |
| Foto: Dua sepeda motor yang mengalami kecelakaan. |
PADANG LAWAS UTARA – Insiden tragis kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Akibat gagal menyalip, dua unit sepeda motor terlibat tabrakan “adu banteng” di Jalan Umum KM 23-24 Jurusan Gunungtua - Langga Payung, tepatnya di Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Kejadian nahas ini mengakibatkan satu orang pengendara tewas.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda CRF tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikendarai oleh seorang pelajar bernama Sahril Romadona Hasibuan (14), dengan sepeda motor Honda Fit X—juga tanpa TNKB—yang dikendarai oleh seorang petani bernama Esbi Marasonang Daulay (45).
Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap, melalui Kanit Lantas Aipda Edi Saputra Siregar, mengonfirmasi peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, kecelakaan diduga kuat dipicu oleh kelalaian salah satu pengendara.
“Benar, telah terjadi laka lantas tabrak depan pada Minggu malam. Berdasarkan kesimpulan sementara dari hasil olah TKP di lapangan, kecelakaan ini diduga disebabkan oleh kelalaian pengendara sepeda motor Honda CRF. Yang bersangkutan kurang berhati-hati dan tidak memperhatikan kendaraan dari arah berlawanan saat hendak mendahului kendaraan di depannya,” ungkap Aipda Edi Saputra saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat Honda CRF yang dikendarai Sahril melebar ke kanan untuk menyalip, dari arah berlawanan (Gunungtua) melaju Honda Fit X yang dikendarai oleh Esbi. Karena jarak yang sudah sangat dekat, benturan keras tepat di jalur kiri arah Langga Payung tak dapat dihindarkan.
Akibat benturan keras tersebut, kedua korban segera dilarikan ke Klinik dr. Sri Prihatin di Desa Sihopuk Baru. Sayangnya, nyawa Esbi Marasonang Daulay tidak dapat diselamatkan. Korban meninggal dunia dalam perawatan medis akibat luka robek yang cukup parah di bagian dagu dan kepala belakang sebelah kiri. Sementara itu, Sahril mengalami luka di bagian mulut dan pendarahan dari hidung.
Pihak kepolisian sangat menyayangkan insiden ini, terlebih karena ditemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang fatal dari kedua belah pihak.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kedua pengendara sama-sama tidak menggunakan helm berstandar SNI dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, kedua kendaraan yang terlibat juga tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” terang Aipda Edi mewakili Kapolsek Padang Bolak.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami tak henti-hentinya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan. Selalu gunakan helm SNI, lengkapi surat-surat kendaraan, dan patuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya. (AR)
