![]() |
| Foto: Tersangka RER saat memperagakan adegan kedua. |
PADANG LAWAS UTARA – Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Janji Manahan Gunung Tinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada pertengahan Januari 2026 lalu, Selasa (24/2/2026).
Diketahui, ada 16 adegan yang diperagakan pada rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolsek Padang Bolak tersebut yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Paluta, pihak penasehat hukum korban Tagor Mulya Parinduri dan sejumlah masyarakat serta keluarga korban.
Dari 16 adegan yang diperagakan, terungkap bahwa pelaku RER menggunakan parang yang terlebih dahulu dijemput ke rumahnya untuk menebas leher korban Jarmin Munthe yang berada di jalan rabat depan rumahnya yang sedang dalam tahap pembangunan hingga tewas ditempat.
Adapun adegan yang diperagakan antara lain :
1. Tersangka mengendarai sepeda motor menuju korban yang berada dipinggir jalan,
2. Tersangka menghentikan kenderaannya tepat didepan korban,
3. Terjadi adu mulut antara tersangka dengan korban,
4. Kemudian tersangka membawa kenderaannya menuju rumahnya,
5. Tersangka tiba didepan rumahnya dan memarkirkan kenderaannya,
6. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumahnya,
7. Di dalam rumah, tersangka mengambil sebilar parang dan membawanya,
8. Tersangka keluar rumah dan berjalan menuju korban sambil menyandang parang di bahunya,
9. Tersangka tiba dihadapan korban, yang mana tersangka sudah menyandang sebilah parang diatas pundak menggunakan kedua tangan,
10. Saksi 1, Anwar Hanif (pekerja bangunan rumah korban) mendekati tersangka hendak melerai,
11. Saksi Anwar Hanif mendekati dan menasehati tersangka untuk berpikir lebih jernih dan menyelesaikan masalah secara baik-baik,
12. Tersangka tidak mendengarkan nasehat saksi karena tersulut emosi kalimat korban dan langsung mengayunkan parangnya tepat mengenai leher korban,
13. Setelah terkena bacokan di leher, korban langsung terjatuh dan tergeletak di jalan rabat desa,
14. Saksi Anwar Hanif melihat istri korban yang juga menjadi saksi, memegang jasad suaminya yang tergeletak bersimbah darah sambil menangis histeris,
15. Terkejut dengan situasi itu, saksi Anwar Hanif yang merasa ketakutan berlari mencari bantuan warga,
16. Tersangka berjalan meninggalkan lokasi untuk selanjutnya menyerahkan diri,
Usai rekonstruksi, belum ada keterangan resmi dari tim penyidik maupun pihak Kejaksaan Negeri Paluta, apakah ditemukan fakta baru pada kasus ini.
Untuk diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Janji Manahan Gunung Tinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Saat itu, tersangka pelaku RER menebas leher korban Jarmin Munthe hingga tewas ditempat. Peristiwa ini dilatarbelakangi sengketa batas lahan diantara keduanya. (AR)
