Warga Paluta Keluhkan Harga Pupuk Subsidi Mahal

Redaksi Dalto Media
Senin, 03 November 2025 | 14:34 WIB Last Updated 2025-11-03T07:34:15Z

Foto: Pupuk subsidi (Urea).

PADANG LAWAS UTARA - Petani di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ternyata saat ini dibebani dengan harga pupuk subsidi yang mahal, yakni di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah melalui menteri pertanian. Hal tersebut merupakan salah satu pemicu melemahnya daya beli petani untuk menggunakan pupuk subsidi dari pemerintah, yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau untuk membantu petani, kini petani malah semakin dibebani dari segi harga.

Tingginya harga pupuk bersubsidi di kabupaten Paluta ini terungkap saat Satgas Pangan kabupaten Paluta melakukan monitoring stok dan harga bahan pangan di Pasar tradisional Gunungtua, kecamatan Padang Bolak pada 29 Oktober 2025 lalu.

Boru Hasibuan yang merupakan pedagang beras sekaligus petani sawah ini menyampaikan bahwa harga pupuk subsidi jenis Ponska dan Urea yang dijual di daerahnya diharga Rp140 ribu hingga Rp150 per sak.

"Memang tidak terlalu sulit dapat pupuknya, tapi harganya cukup mahal. Tiga hari lalu saya beli 140 ribu per sak untuk pupuk Urea dan Ponska," ujar Boru Hasibuan dihadapan Kepala Dinas Pertanian Paluta Mahran Hasibuan yang saat itu turut serta dalam rombongan Satgas Pangan kabupaten Paluta.

Ia menambahkan, untuk ketersediaan saat ini memang tidak ada kelangkaan. Namun, harga tersebut sudah mengalami penurunan dari sebelumnya yang sempat mencapai Rp160 ribu per sak.

"Kami berharap pemerintah perlu turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi nyata petani dan memberikan solusi," katanya.

Mendengar penyampaian dari Boru Hasibuan yang merupakan pedagang beras dan juga petani sawah tersebut, Kepala Dinas Pertanian Paluta Mahran Hasibuan terkejut dan mengatakan bahwa harga tersebut terlalu mahal.

"Sudah terlalu mahal itu, kalo pupuk subsidi tidak sampai segitu harganya," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan monitoring dan pengawasan pihak distributir hingga ke tingkat pengecer terkait harga pupuk subsidi ini agar tidak dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan penerintah.

Sekedar informasi, pemerintah Republik Indonesia telah menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen untuk meningkatkan hasil produksi pertanian demi menjaga stabilitas ketahanan pangan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Paluta Keluhkan Harga Pupuk Subsidi Mahal

Trending Now

Iklan