Warga Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tapsel, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Redaksi Dalto Media
Kamis, 05 Februari 2026 | 20:12 WIB Last Updated 2026-02-05T13:12:54Z

Foto: Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara bersama Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas memperlihatkan barang bukti yang diamankan, Kamis (5/2/2026).

TAPANULI SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Salah satu tersangka yang diamankan merupakan oknum anggota Polri berinisial ANM (39).

​Keduanya ditangkap dalam sebuah penggerebekan dramatis yang dilakukan oleh warga di Lingkungan II, Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Selasa malam (3/2/2026).

​Kasus ini terungkap berkat inisiatif masyarakat setempat. Sekitar pukul 20.30 WIB, Kepala Lingkungan bersama Tokoh Agama mendatangi rumah tersangka KBD (40), seorang wiraswasta setempat, untuk memberikan teguran agar berhenti menggunakan dan mengedarkan narkoba.

​Namun, situasi memanas ketika warga mulai beramai-ramai mengepung rumah KBD. Warga mendesak KBD dengan tuduhan menjual sabu sambil menunjukkan bukti video, namun KBD mengelak.

​Di tengah ketegangan tersebut, tersangka ANM yang diketahui berdomisili di Padangsidimpuan berada di lokasi dan sempat mencoba menenangkan massa.

​“Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, KBD mencoba mengelabui warga. Dengan alasan membawa gelas ke dapur, ia berusaha membuang barang bukti sabu ke dalam sumur kamar mandi” ujar Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Tapsel, Kamis (5/2/2026).

​AKBP Yon Edi Winara menambahkan, aksi tersebut dipergoki oleh seorang saksi mata bernama Sadar Simanjuntak. Warga berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip diduga sabu yang hendak dibuang, sementara satu bungkus lainnya sempat jatuh ke dalam sumur sebelum akhirnya diamankan oleh personel Polsek Batang Toru yang tiba di lokasi.

​“Kejutan terjadi saat polisi melakukan penggeledahan lanjutan. Saat KBD dan ANM diamankan ke dalam mobil patroli, polisi membuka tas hitam milik ANM di hadapan warga. Di dalam tas milik oknum polisi tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu,” ungkapnya.

​Berdasarkan hasil interogasi, terungkap fakta ironis bahwa sabu di tas ANM adalah pemberian dari KBD. ANM diketahui datang ke rumah KBD untuk bersilaturahmi. Saat pertemuan itu, KBD memberikan sabu tersebut sebagai “oleh-oleh”, yang kemudian diterima dan disimpan ANM di dalam tasnya.

​KBD sendiri mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial TUING (masih lidik) di Kabupaten Asahan seharga Rp1.500.000.

​“Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel dan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta KUHP terbaru (UU RI No. 1 Tahun 2023 jo UU RI No. 1 Tahun 2026),” tegas AKBP Yon Edi Winara.

​Kapolres Tapsel menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk menindak tegas oknum aparat yang terlibat.

Tampak hadir mendampingi Kapolres dalam konferensi pers ini antara lain, Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, Kasi Humas, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, dan pejabat Polres Tapsel lainnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tapsel, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Trending Now

Iklan