![]() |
| Foto: Nur Kholida didampingi kuasa hukumnya Tagor Mulya Parinduri dan Muhammad Sulaiman, Sabtu (31/1/2026). |
PADANG LAWAS UTARA – Di tengah isak tangis yang tak terbendung, Nur Kholidah mencoba mengumpulkan sisa kekuatannya untuk menceritakan kembali tragedi yang merenggut nyawa suaminya, Jarmin Munte.
Diapit oleh tim kuasa hukumnya di Kantor Hukum Tagor Mulya Parinduri, ibu muda ini hadir untuk satu tujuan, meluruskan fitnah dan mengungkap mens rea (niat jahat) di balik pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Janji Manahan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu (31/1/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban Jarmin Munte sedang berdiri di depan rumahnya yang tengah dibangun, sembari menggendong anak bungsunya yang berusia 10 bulan dan menggandeng anak sulungnya yang berusia 5 tahun.
Menurut kesaksian Nur Kholidah, petaka bermula saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan menatap korban dengan sinis. Tak lama berselang, pelaku kembali mendatangi korban, kali ini dengan menggenggam sebilah parang tajam.
Dalam posisi tidak berdaya karena kedua tangannya memegang anak-anaknya, korban sempat berucap, “Ambukkon sandung mi, Bang” (Buang parangmu, Bang). Namun, seruan itu tak digubris. Tanpa didahului perkelahian atau aksi dorong-mendorong, pelaku langsung melayangkan tebasan fatal ke arah leher korban.
“Tidak ada lagi jawaban, langsung masuk parang, suami saya langsung jatuh,” ujar Nur Kholidah terbata-bata, mengenang bagaimana suaminya tewas seketika di hadapan anak-anak mereka.
Tim kuasa hukum korban, Muhammad Sulaiman, menegaskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), bukan pembunuhan biasa atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia menyoroti adanya mens rea atau niat jahat yang telah dipersiapkan matang oleh pelaku.
“Parang ini informasinya sudah diasah terlebih dahulu, sudah direncanakan tiga hari sebelum kejadian,” ungkap Sulaiman.
Menurut analisis hukum tim pengacara, jeda waktu antara pelaku melintas pertama kali, pulang mengambil senjata, dan kembali untuk mengeksekusi korban membuktikan adanya waktu bagi pelaku untuk berpikir tenang sebelum melakukan tindakannya.
“Niat dari si pelaku ini sudah tergambarkan sebelum kejadian, mens rea berjalan sesuai actus reus (tindakan),” tegas Sulaiman.
Konferensi pers ini juga digelar untuk membantah keras narasi liar di media sosial yang menyebutkan adanya motif pencurian atau pembelaan diri dari pelaku. Tagor Mulya Parinduri, pimpinan tim hukum, menjelaskan bahwa isu pencurian tidak masuk akal karena tanaman di kebun tersebut masih berusia di bawah satu tahun.
“Kami membantah berita simpang siur, tidak ada motif pencurian, karena kebun mereka berdua ini masih berumur dibawah satu tahun, yang ada hanya sengketa tapal batas yang sudah pernah diselesaikan di tingkat desa ” tegas Tagor.
Selain itu, narasi bela diri juga dipatahkan oleh fakta bahwa korban sedang menggendong bayi saat kejadian. “Anak usia 10 bulan itu masih dalam gendongan, untung tidak kena,” tambah Sulaiman, menekankan betapa mustahilnya korban melakukan perlawanan dalam kondisi tersebut.
Kini, selain menuntut keadilan, keluarga korban harus berjuang memulihkan trauma psikologis anak-anak yang menyaksikan langsung ayah mereka dibunuh. Tagor mengungkapkan bahwa anak korban yang berusia 5 tahun mengalami gangguan psikologis akibat peristiwa tersebut.
Tim kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, yang telah menahan pelaku, dan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan demi memastikan hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan berencana tersebut. (AR)
