![]() |
| Foto: Tersangka HY (55) saat dicecar pertanyaan oleh Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, Kamis (5/2/2026). |
PADANG LAWAS UTARA – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan luka berat terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Seorang suami berinisial HY (55) tega membakar istrinya sendiri, NS (53), pada Minggu (1/2/2026) dini hari.
Insiden memilukan tersebut dikonfirmasi oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 45 / II / 2026 / SPKT / Polres Tapanuli Selatan / Polda Sumut tertanggal 2 Februari 2026.
Peristiwa bermula ketika HY pulang ke rumah sekitar pukul 01.30 WIB, usai membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang sebagian ia pindahkan ke dalam botol kosong dan disembunyikan di balik jaketnya.
Sesampainya di rumah, HY masuk ke kamar dan membangunkan istrinya, NS, untuk membahas kondisi rumah tangga mereka yang sudah tidak harmonis selama satu tahun terakhir. Ketidakharmonisan tersebut diduga dipicu oleh isu adanya orang ketiga dari pihak korban.
Dalam pembicaraan tersebut, korban NS menegaskan keinginannya untuk bercerai dan menolak melanjutkan hidup bersama tersangka. Mendengar hal itu, emosi HY memuncak.
“Tersangka kemudian mengatakan, ‘Kalau gitu mati aja lah kita dua’, sambil menyiramkan minyak ke tangannya sendiri, lalu menyiramkan minyak ke seluruh badan korban,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Tapsel, Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut, AKBP Yon Edi menjelaskan, HY kemudian memantikkan mancis (korek api) ke arah baju korban yang sudah basah oleh minyak, sehingga api langsung menyambar dan membakar tubuh NS. Panik melihat api membesar, keduanya berlari ke kamar mandi. Tersangka sempat menyiram tubuh korban dengan air untuk memadamkan api.
Setelah api padam, korban yang menderita luka bakar langsung melarikan diri ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, sementara tersangka tetap berada di dalam rumah.
Berdasarkan pemeriksaan medis sementara, NS mengalami luka bakar serius dengan estimasi mencapai 35 hingga 40 persen pada tubuhnya. Saat ini, korban masih dalam penanganan intensif tenaga kesehatan.
Atas perbuatannya, HY kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara kepada wartawan.
Tampak hadir mendampingi Kapolres dalam konferensi pers ini antara lain, Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, Kasi Humas, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, dan pejabat Polres Tapsel lainnya. (AR)
