Miliki 0,32 Gram Sabu, Seorang Pria di Paluta Diringkus Satresnarkoba Polres Tapsel

Redaksi Dalto Media
Selasa, 10 Februari 2026 | 13:40 WIB Last Updated 2026-02-10T06:42:13Z

Foto: LS (48) bersama barang bukti yang diamankan.

TAPANULI SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial LS (48), warga Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), diringkus petugas pada Minggu (8/2/2026) dini hari.

​Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional yang dipimpin IPTU Irwan H. Sarumpaet, bergerak melakukan penyelidikan sejak Sabtu malam.

​Tepat pada pukul 03.10 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki yang sedang duduk di sebuah warung milik warga. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah tempat duduk tersangka.

​“Ditemukan 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dibalut kertas timah rokok dengan berat 0,32 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Tapsel dalam keterangannya.

​Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo warna hitam dan uang tunai senilai Rp110.000. Saat diinterogasi di tempat kejadian, LS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli untuk diedarkan kembali.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku sebagai bagian dari prosedur hukum. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miliki 0,32 Gram Sabu, Seorang Pria di Paluta Diringkus Satresnarkoba Polres Tapsel

Trending Now

Iklan