Pendapatan Daerah Kabupaten Paluta Masih Bergantung Dari Transfer Pemerintah Pusat

Redaksi Dalto Media
Selasa, 04 November 2025 | 10:57 WIB Last Updated 2025-11-04T04:10:59Z

Foto: Wakil Bupati Paluta Basri Harahap saat penyampaian nota penjelasan rancangan kebijakan umum APBD (KUA-PPAS) Pemkab Paluta tahun anggaran 2026, Senin (3/11/2025).

PADANG LAWAS UTARA - Pendapatan daerah kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tahun anggaran 2026 masih bergantung dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Paluta Basri Harahap saat membacakan nota penjelasan Bupati Paluta dalam rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Paluta tentang pembicaraan tingkat I penyampaian nota penjelasan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) pemerintah kabupaten Paluta tahun anggaran 2026, Senin (3/11/2025).

Dalam nota penjelasan Bupati Paluta tentang KUA dan PPAS Kabupaten Paluta tahun anggaran 2026 yang disampaikan oleh Wabup Paluta Basri Harahap menyebutkan bahwa kebijakan pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp1.076.705.644.528,- (Satu triliun tujuh puluh enam milyar tujuh ratus lima juta enam ratus empat puluh empat ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).

Adapun rincian kebijakan pendapatan daerah kabupaten Paluta tahun anggaran 2026 tersebut antara lain :

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp54.621.295.180,- yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,

2. Pendapatan transfer sebesar Rp1.004.404.407.292,- yang terdiri dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah,

3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp17.679.942.056,- yang terdiri dari pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah,

"Dari uraian tersebut, dapat saya sampaikan bahwa pendapatan daerah kabupaten Paluta masih bergantung dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat," katanya.

Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan bahwa dalam rangka sinergi dan penyelarasan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD tahun 2026 serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

Dengan demikian, untuk tahun 2026 Pemkab Paluta dalam hal pengalokasian anggaran memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.

"Besar harapan kami rancangan KUA-PPAS Tahun anggaran 2026 tersebut dapat dibahas dan disepakati," pungkasnya.

Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar dan dihadiri oleh Wakil Bupati Paluta Basri Harahap, Sekdakab Paluta, pimpinan OPD, perwakilan Forkopimda beserta undangan lainnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pendapatan Daerah Kabupaten Paluta Masih Bergantung Dari Transfer Pemerintah Pusat

Trending Now

Iklan