Ini HET Pupuk Subsidi Terbaru Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian

Redaksi Dalto Media
Selasa, 04 November 2025 | 19:02 WIB Last Updated 2025-11-04T12:36:05Z

Foto: Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi.

PADANG LAWAS UTARA - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 Persen.

Penurunan harga pupuk bersubsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Pemangkasan harga itu berlaku pada sejumlah jenis pupuk. Berikut daftar harga pupuk bersubsidi per kilogram (kg)-nya usai turun 20 persen:

Pupuk Urea: Dari harga Rp2.250/kg menjadi Rp1.800 ribu/kg.

Pupuk NPK: Dari harga Rp2.300 ribu/kg menjadi Rp1.840/kg.

Pupuk NPK untuk Kakao: Dari harga Rp3.300 ribu/kg menjadi Rp2.640/kg.

Pupuk ZA: Dari harga Rp1.700 ribu/kg menjadi Rp1.360/kg.

Pupuk Organik: Dari harga Rp800/kg menjadi Rp640/kg.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Paluta Mahran Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran atau pemberitahuan kepada seluruh kios pengecer pupuk terkait HET pupuk subsidi yang terbaru.

"Kita sudah mengeluarkan surat edaran terkait HET pupuk subsidi terbaru kepada koordinator Balai Penyuluh Pertanian untuk disampaikan kepada seluruh kios pengecer di wilayah Paluta," ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Untuk diketahui, pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang HET-nya lebih rendah dari harga pasar karena pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah. Program itupun bertujuan agar sektor pertanian dapat berjalan maksimal dengan biaya produksi yang ringan dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini HET Pupuk Subsidi Terbaru Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian

Trending Now

Iklan