![]() |
| Foto: Tersangka MAUD (33) dan AS (27) beserta barang bukti yang diamankan. |
PADANG LAWAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berhasil diamankan di Lingkungan II, Galanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, pada Senin sore (2/2/2026).
Kedua tersangka berinisial MAUD (33), seorang pengangguran warga Banjar Keliling, dan AS (27), warga Jalan Merdeka, Kecamatan Barumun.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Ps Kasubsi Penmas, Bripka Ginda K Pohan, dalam keterangannya pada Kamis (5/2/2026) menjelaskan kronologi penangkapan. Operasi bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Menindaklanjuti info tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil membekuk MAUD yang sedang berada di pinggir jalan dekat sebuah warung di Galanggang,” ujar Bripka Ginda.
Kecurigaan petugas terbukti saat dilakukan penggeledahan badan. Polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah bungkus rokok merek Luffman milik tersangka.
Pengembangan pun dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil interogasi, MAUD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M. Dalam operasi pengembangan ini, polisi juga turut mengamankan satu tersangka lain berinisial AS.
Total barang bukti yang disita meliputi 4 plastik klip berisi sabu, 1 bal plastik klip kosong, uang tunai Rp110.000, serta dua unit ponsel (Oppo warna hitam dan Samsung warna putih).
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palas guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Ginda. (AR)
