![]() |
| AMPH gelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Paluta. |
PADANG LAWAS UTARA – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Hajoran (AMPH), Kecamatan Padang Bolak, menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (5/10/2026).
Aksi ini dipicu oleh polemik dugaan penjualan tanah ulayat (tanah adat) “Silali” di Desa Hajoran yang dinilai dilakukan secara sepihak dan diam-diam oleh oknum tertentu.
Sekitar 60 orang massa yang hadir di bawah komando Koordinator Aksi, Rony Rizky Harahap, dan Koordinator Lapangan, Khoiril Anwar Harahap, massa menyuarakan empat tuntutan utama terkait nasib tanah leluhur mereka, yakin meminta Kapolres Paluta memanggil pihak pembeli (perusahaan/perorangan), Camat, Kepala Desa, BPN, serta tokoh adat dan masyarakat terkait dugaan jual beli tanah ulayat yang dilakukan tanpa sosialisasi, musyawarah, dan persetujuan warga setempat.
Meminta DPRD Paluta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut. Mendesak DPRD Paluta membentuk Pansus untuk mengusut tuntas kronologi penjualan sepihak, aktor yang terlibat, hingga aliran dana hasil penjualan.
Serta, Meminta DPRD Paluta memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (Polres/Kejari) untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, dan penggelapan hak atas tanah ulayat tersebut.
Merespons aspirasi warga, Kabag Hukum Pemkab Paluta, Ali Muda Siregar, SH., menemui massa dan mengajak perwakilan pengunjuk rasa untuk beraudiensi di Ruang Rapat Kantor Bupati Paluta.
Rapat mediasi tersebut dipimpin oleh Asisten I, Lailar Rusdi Nasution, S.STP., MM. Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa Pemkab Paluta akan memfasilitasi pertemuan lanjutan yang menghadirkan masyarakat, pembeli, serta pemerintahan desa dan kabupaten. Seluruh pihak diminta membawa dokumen dan bukti kepemilikan sebagai perbandingan agar masalah dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Pemkab juga mengimbau warga untuk menjaga kondusivitas dan menghindari perpecahan di Desa Hajoran.
Setelah diskusi di Kantor Bupati selesai, massa bergerak menuju Gedung DPRD Paluta. Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Ketua I DPRD Paluta, Samsul Bahri Daulay, dan Anggota DPRD, Gusti Putra Hajoran Siregar.
Samsul Bahri Daulay menegaskan bahwa DPRD akan segera memfasilitasi keluhan warga.
“Selamat datang di rumah rakyat ini. Kami dari perwakilan rakyat sangat tidak setuju atas pertikaian di Hajoran. Insya Allah, kami meminta waktu untuk mengundang pihak-pihak terkait, melakukan RDP, dan duduk bersama mencari solusi terbaik atas permasalahan ini,” ucap Samsul.
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Gusti Putra Hajoran Siregar memberikan dukungan penuh kepada masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa hak atas tanah adat dilindungi oleh Undang-Undang.
“Ribuan hektare tanah di Hajoran, dan beberapa hektare ini yang menjadi permasalahan. Terkait RDP akan kita laksanakan. Perlu diketahui, apabila masyarakat tanah adat sudah mengambil keputusan, surat yang sudah terbit pun bisa dibatalkan karena hal itu tertera dalam Undang-Undang. Kita akan kumpulkan bukti-bukti dan jadwalkan pemanggilan. Jangan takut membuat keputusan untuk masyarakat adat,” tegas Gusti.
Mendapat respons positif dan kepastian dari wakil rakyat, massa AMPH akhirnya membubarkan diri dari depan Gedung DPRD Paluta. Secara keseluruhan, aksi unjuk rasa berjalan dengan sangat aman, kondusif, dan terkendali. (AR)
