![]() |
| Gambar ilustrasi. |
PADANG LAWAS UTARA – Seorang karyawan pabrik PTTN di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Muhammad Mustofa (36), mempertanyakan dan menyesalkan Lambannya proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkannya ke Polres Paluta.
Laporan tersebut dibuat pada 12 September 2026 lalu dan tercatat di SPKT Polres Paluta, dengan nomor STTLP/B/45/VIII/IX/SPKT Polres Padang Lawas Utara/Polda Sumut.
Kepada wartawan, Mustofa menceritakan, kejadian bermula saat ia menegur pengemudi mobil di depan pabrik PTTN karena menghalangi akses keluar masuk kendaraan CPO. Teguran itu disebut berujung cekcok hingga dugaan pemukulan.
Menurut pengakuan Mustofa, ia mengalami luka memar di bagian wajah dan kaki. Setelah kejadian, ia mengaku langsung melapor ke Polres Paluta dan melakukan visum.
Hingga Sabtu (3/10/2026), Mustofa mengaku bahwa sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP. Tapi ia menyampaikan bahwa proses hukumnya sangat lamban dan terkesan sengaja diulur ulur. Dan sampai sekarang belum ada kepastian hukum terkait status pelaku. Ia berharap Polres Paluta segera memproses laporannya sesuai aturan dan Undang - undang yang berlaku demi kepastian hukum.
“Saya sudah lapor hampir sebulan. Saya berharap kasus saya diproses sesuai aturan. Saya jadi tidak tenang karena masih bekerja di lingkungan yang sama, pelaku sampai sekarang masih nampak masuk keluar pabrik. Saya masih trauma dengan kasus pemukulan kemarin, dan takut kalo lihat pelaku. Saya takut alami lagi hal yang sama” ungkap Mustofa, Minggu (4/10/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas Utara terkait perkembangan laporan tersebut.
Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak Polres Paluta dan memberikan ruang hak jawab penuh kepada pihak terlapor maupun pihak kepolisian. (AR)
