![]() |
PADANG LAWAS UTARA - Tim Opsnal Polsek Padang Bolak berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Lantosan I, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu (20/9/2025).
Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (20/9/2025) dini hari ketika korban RSH (17) warga Desa Lantosan I, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta dan PP (20) warga Desa Sihoda-hoda, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, mengetahui kendaraannya sudah tidak ada dirumahnya.
"Pada hari Jumat (19/9/2025) pukul 21.30 WIB, korban memasukkan sepeda motor kedalam rumah miliknya yang tepatnya di ruang tamu yang berada di Perumahan UPTD Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Paluta tempat korban berkerja. Kemudian korban beristirahat didalam rumah tersebut dan pada hari Sabtu (20/9/2025) sekira pukul 06.45 WIB Korban terbangun dan melihat HP miliknya sudah tidak ada lagi dan kunci sepeda motornya juga sudah tidak ada lagi. Kemudian korban melihat ke teras rumah dan melihat sepeda motor Honda Beat Street miliknya sudah tidak ada lagi," ujar Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap dalam laporannya.
Korban kemudian mengadukan pencurian tersebut ke Polsek Padang Bolak, atas pengaduan tersebut, Kapolsek Padang Bolak memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Padang Bolak untuk melakukan olah TKP.
"Dari hasil olah TKP tersebut tim mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke arah Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan kemudian Tim Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran pelaku ke wilayah Haramonting Desa Ranto Jior, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan," ungkapnya.
Tim Opsnal yang tiba di lokasi kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku, dan sekira 1 jam penyelidikan berlangsung Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk di atas Sepeda Motor yang dicurinya.
"Pelaku mengaku bernama RPH (28) alias PELE dan selanjutnya tim melakukan introgasi dan melakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor tersebut dan benar sepeda motor tersebut adalah milik saudara RSH yang dicuri di Perumahan UPTD Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Paluta yang berada di Desa Lantosan I Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta. Pelaku dan barang bukti langsung di amankan ke Mapolsek Padang Bolak guna Proses selanjutnya," tukas Kapolsek. (AR)