Foto: Kantor Bupati Paluta. |
PADANG LAWAS UTARA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengusulkan sebanyak 3.401 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penataan tenaga non ASN yang selama ini membantu tugas pemerintahan daerah.
Bupati Paluta Reski Basyah Harahap menyebutkan bahwa jumlah tenaga non ASN yang diusulkan tersebut mencakup tenaga teknis, administrasi, serta pegawai di bidang pendidikan dan kesehatan.
"Data ini sudah kita sesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, sehingga kedepan mereka tetap bisa bekerja dengan status yang lebih jelas," ungkapnya, Kamis (11/9/2025).
Pemkab Paluta menegaskan bahwa pengusulan ini sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitas tenaga non ASN yang selama bertahun-tahun berkontribusi bagi pelayanan publik di daerah.
Selanjutnya, usulan tersebut akan disampaikan secara resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
"Harapan kita, seluruh tenaga non ASN yang diusulkan dapat diterima, sehingga menambah kualitas dan kuantitas mesin birokrasi di Pemkab Paluta," tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Paluta berharap pelayanan pemerintahan dan pembangunan daerah tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ribuan tenaga kerja non ASN di lingkungan pemerintah daerah. (AR)