BKN Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, SKCK Dipermudah

Redaksi Dalto Media
Jumat, 12 September 2025 | 12:58 WIB Last Updated 2025-09-12T05:58:52Z
Foto: Surat perpanjangan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.

NASIONAL - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu. Artinya pengisian DRH tidak ditutup 15 September, tetapi diperpanjang hingga 22 September 2025.

Keputusan perpanjangan itu dituangkan dalam Surat Nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Jakarta tertanggal 11 September 2025. Surat Penyesuaian jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

"Mengingat masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024," tutur Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Aris Windiyanto dalam suratnya.

Adapun penyesuaian jadwal adalah sebagai berikut:

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 22 September 2025.

2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 25 September 2025.

3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025.

Aris Windiyanto menyampaikan pula bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.

"Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu," pungkas Aris Windiyanto. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BKN Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, SKCK Dipermudah

Trending Now

Iklan