![]() |
Foto: Tersangka ST beserta barang bukti sabu seberat 3 Kg diamankan Satresnarkoba Polres Tapsel. |
PADANG LAWAS UTARA – Jajaran Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sukses gagalkan peredaran 3 Kg narkotika jenis sabu-sabu di salah satu Hotel di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul, dalam rilis pers yang diterima wartawan mengungkapkan bahwa, pada Selasa (17/6/2025) dini hari, ia mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, transaksi ini berlangsung di salah satu Hotel di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta," ujar Kasat seraya menyebut jika yang membawa barang haram itu adalah seorang pria dengan ciri-ciri orangnya bertato.
Berangkat dari informasi tersebut, Kasat bersama dengan Kanit Resnarkoba Polres Tapsel Iptu Irwan H Sarumpaet dan personel lainnya bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setibanya di lokasi, Kasat bersama tim yang terjun ke TKP, langsung lakukan pengintaian. Selanjutnya, Kasat dan personel menuju ke hotel yang dimaksud. Saat berada di hotel, personel menanyakan kepada resepsionis, apakah ada pria bertato yang menginap di dalam.
Sejurus kemudian, resepsionis mengatakan bahwa, memang benar di Kamar No.36, ada menginap seorang pria bertato. Lalu, Kasat bersama personel lainnya datang ke Kamar No.36. Persis di subuh hari, Kasat dan Tim akhirnya berhasil membekuk pria dimaksud.
Pria tersebut mengaku berinisial ST (26), yang tinggal di Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Hotel, dari dalam laci meja ditemukan barang bukti sebuah tas warna hitam.
"Di dalam tas tersebut, ditemukan 2 bungkus plastik merek 99 Durien yang diduga berisikan sabu terbalut plastik assoy warna biru dan hitam dan sebungkus plastik merek 99 Durien yang juga diduga berisikan sabu," urai Kasat.
Saat diinterogasi, ST menerangkan bahwa, barang haram tersebut dibawa dari Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Dimana, pada Senin (16/6/2025) malam, ada seorang pria yang tidak diketahui namanya datang ke Loket untuk menanyakan orang bermarga P.
"Namun pada saat itu, orang bermarga P tersebut tidak berada di Loket. Lalu, laki-laki tersebut menanyakan kepada tersangka (ST-red), apakah bisa membawa mobil. Dan tersangka diajak untuk menjadi sopir tujuan ke Silangkitang," jelas Kasat.
Selanjutnya, ST bersama dua orang pria yang tidak diketahui namanya tersebut berangkat dari Aek Kanopan. Tiba di Silangkitang, ban mobil kendaraan yang mereka gunakan bocor. Saat ST sedang memperbaiki ban mobil, dua pria tersebut memindahkan sebuah tas warna hitam dari dalam mobil ke dalam semak-semak.
"Saat itu, tersangka baru mengetahui bahwa, isi dalam tas tersebut adalah narkotika jenis sabu. Setelah selesai memperbaiki ban mobil, pria tersebut mengajak ST ke Gunungtua untuk melakukan transaksi di Hotel," kata Kasat.
Esok dini harinya, ST bersama dua pria yang di dalam mobil masuk ke Hotel di Pasar Gunungtua serta memesan 2 kamar. Saat turun dari mobil, pria tidak dikenal tersebut menyuruh ST untuk membawa tas berisi sabu ke dalam kamar dan disimpan di laci meja.
Ketika berada di dalam Kamar, pria tidak dikenal tersebut memberi uang senilai Rp700 ribu sebagai pegangan kepada ST dan satu unit Handphone warna hitam untuk alat komunikasi dengan tujuan menghubungi calon penerima sabu.
Sempat terjadi komunikasi antara ST dengan calon si penerima sabu melalui Handphone untuk lokasi penyerahan sabunya. Malangnya, kesepakatan pertemuan belum terjadi, personel Satresnarkoba Polres Tapsel sudah lebih dulu mengamankan ST berikut barang bukti sabu tersebut.
"Total, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan seberat 3.000 Gram atau 3 Kg. Kini, tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat.
Dalam kesempatan ini, Kasat juga mengimbau ke seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh masyarakat, dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Peredaran narkoba saat ini semakin canggih, menyasar siapa saja tanpa memandang usia, latar belakang, ataupun profesi," sebutnya.
Ia mengingatkan, agar jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang atau pekerjaan instan dari orang yang tidak dikenal. Pastikan selalu menjaga pergaulan dan laporkan segera jika melihat aktifitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia menegaskan, Polres Tapsel, khususnya Satresnarkoba, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba. Mari bersama-sama kita lindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba," pungkasnya. (AR)