Jihad Melawan Maksiat, Bupati Paluta Akan Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Redaksi Dalto Media
Selasa, 17 Juni 2025 | 21:44 WIB Last Updated 2025-06-18T05:56:47Z
Foto: Bupati Paluta Reski Basyah Harahap saat memimpin rapat tentang Penertiban Bangunan Lokasi Hiburan Malam dan Razia Penyakit Masyarakat, Selasa (17/6/2025).

PADANG LAWAS UTARA - Menjamurnya sejumlah tempat hiburan malam seperti karaoke, cafe yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai ketentuan serta disalahgunakan untuk kegiatan yang meresahkan masyarakat, membuat Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Reski Basyah Harahap geram.

"Ini perlu kita sikapi dengan tegas dan terukur.  Kabupaten Padang Lawas Utara ini dikenal sebagai daerah yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, adat dan norma kesusilaan. Oleh karena itu keberadaan tempat hiburan malam atau cafe-cafe yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan ancaman terhadap nilai moral, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujarnya saat memimpin rapat tentang Penertiban Bangunan Lokasi Hiburan Malam dan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di Ruang Rapat Sekda Paluta, Selasa (17/6/2025).

Ia menambahkan, hal ini menjadi perhatian serius dan menjadi komitmen bersama untuk menjaga nilai norma-norma yang sudah berlaku di Kabupaten Paluta selama ini.

"Kita bisa dengan persuasif, tapi tidak apa-apa kalau perlu dengan destruktif. Kita jalankan secara legalitas hukum, karena bukan pengalaman pertama di satu daerah, sudah banyak, pasti sama. Yang diperlukan itu komitmen dan ketegasan, kolaborasi bersama pemerintah, seluruh aparat, termasuk di sini, alim ulama kita, dan tokoh masyarakat." tegasnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Paluta juga meminta agar dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk melakukan penindakan.

"Pada kesempatan ini saya tegaskan untuk beberapa poin termasuk tadi masih kurang kuatnya payung hukum. Itu kita singkapi bersama. Apalagi disini hadir ada bapak-bapak dari Kepolisian, TNI, dan kedepan kita persiapkan operasi gabungan bersama. Kita menginginkan daerah kita ini menjadi daerah yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, kita tidak mengharapkan bencana terjadi kepada daerah kita, rusaknya moral generasi muda kita," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Paluta Mula Rotua menyampaikan, DPRD Paluta melakukan FGD untuk menampung Perda Ketertiban Umum.

"DPRD sudah FGD menampung Perda Penertiban Ketertiban Umum tentang apa yang menjadi sanksi kepada pelaku penyakit masyarakat. Kita sama-sama berantas ini terkait penyakit masyarakat, pembahasan Perda ini masih dilakukan mungkin sebulan atau dua bulan akan timbul Perda terkait penyakit masyarakat di Kabupaten Paluta," jelasnya.

Dalam rapat tersebut disimpulkan, akan dilakukan tindakan persuasif kepada pelaku hiburan malam dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan peninjauan kelapangan. Apabila tidak mengindahkan akan berikan peringatan pertama, kedua dan ketiga bahkan sanksi penyegelan apabila masih tetap beroperasi. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jihad Melawan Maksiat, Bupati Paluta Akan Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Trending Now

Iklan