Search Button

Polres Tapsel Amankan AAH, Terduga Pemilik Sabu di Paluta

Warga setempat mengaku resah dengan indikasi maraknya peredaran sabu, khususnya di sekitar wilayah Desa Sipaho.

Redaksi Dalto Media
Minggu, 24 Mei 2026 | 13:13 WIB Last Updated 2026-05-24T06:18:07Z

Tersangka AAH dan barang bukti yang diamankan.

PADANG LAWAS UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan mengamankan seorang pria bernama AAH (36), warga setempat.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, (19/5/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di pinggir jalan Kecamatan Halongonan.

“Kita mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” terang AKP Philip Atntonio Purba.

Menurut AKP Philip, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Sipaho.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kotak rokok yang berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu.

Barang tersebut dibalut menggunakan kertas timah rokok dan ditemukan dari saku celana depan sebelah kanan terduga pelaku.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku ini, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti diduga sabu tersebut adalah miliknya,” kata Philip.

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, terduga pelaku menerangkan bahwa barang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih didalami  dengan dibeli seharga Rp200.000.

“Informasi tersebut masih kami dalami serta penyidik kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun sumber barang haram tersebut,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain lima bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat sekitar 0,50 gram, beberapa plastik klip kosong, uang tunai Rp120.000, satu unit handphone warna biru, serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Tapsel Amankan AAH, Terduga Pemilik Sabu di Paluta

Trending Now

Iklan