![]() |
| Daftar penerima bansos PKH dan BPNT yang terdeteksi judol di kabupaten Paluta. |
PADANG LAWAS UTARA – Sebanyak 3.421 kepala keluarga (KK) penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terdeteksi melakukan transaksi judi online (judol). Temuan tersebut tersebar di seluruh kecamatan dan berdampak pada penyaluran sejumlah bantuan pemerintah.
Ketua tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Paluta Irdan Hidayat Harahap mengatakan transaksi judol terdeteksi melalui rekening atau akun dompet elektronik yang terhubung dengan penerima bansos.
Dijelaskannya, bantuan yang terdampak meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sehingga penghentian atau pemblokiran bantuan dilakukan melalui Kementerian Sosial dan berlaku secara nasional.
“Ada 3421 keluarga penerima manfaat (KPM) dari PKH dan BPNT terdeteksi melakukan transaksi judol melalui akun e-wallet atau e-money. Akibatnya dikeluarkan atau dihentikan sebagai penerima bantuan oleh Kemensos secara nasional,” jelasnya, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, sistem tidak hanya mendeteksi aktivitas dari penerima manfaat. Anggota keluarga lain yang masih tercatat dalam satu KK juga dapat menyebabkan bantuan dihentikan.
Dengan mekanisme tersebut, status bantuan satu keluarga dapat terdampak meski transaksi judol dilakukan anggota keluarga yang bukan penerima manfaat langsung. Sistem akan membaca transaksi yang terhubung dengan penerima maupun anggota keluarga dalam KK yang sama.
“Contohnya ada yang dapat bansos PKH orang tua, anaknya dalam satu KK transaksi judol. Bantuan akan terblokir karena masih dalam satu KK,” katanya.
Meski demikian, penghentian bansos masih dapat disanggah. Penerima manfaat yang telah berhenti menggunakan fasilitas transaksi untuk judol dapat mengajukan sanggahan agar bantuan kembali disalurkan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar bansos benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan dana bantuan digunakan untuk aktivitas judol.
“Penghentian bansos akibat indikasi transaksi judol sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun, pemblokiran mulai dilakukan lebih masif pada triwulan III 2026,” terangnya.
Sejumlah penerima sempat mempertanyakan bantuan yang tidak lagi diterima. Setelah petugas menunjukkan temuan transaksi judol, sebagian penerima kemudian mengakui aktivitas tersebut.
Irdan menyebutkan bahwa sebelumnya ada 10.312 orang yang menjadi KPM PKH dan BNPT di kabupaten Paluta. Namun setelah adanya pemblokiran akibat terdeteksi judol, yang aktif saat ini hanya 6.891 orang pada tahap ketiga.
“Jumlah ini kemungkinan akan berubah sesuai hasil verifikasi yang secara terus dilakukan oleh tim pendamping,” pungkasnya. (AR)
