Search Button

Polres Tapsel Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih dalam Pengusutan Kasus BBM Subsidi di Paluta

Penyidik masih membuka ruang pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan

Redaksi Dalto Media
Senin, 25 Mei 2026 | 22:05 WIB Last Updated 2026-05-25T15:05:36Z

Mobil L300 yang diamankan Polres Tapsel di Paluta.

PADANG LAWAS UTARA - Polres Tapanuli Selatan menegaskan bahwa pengusutan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis biosolar di wilayah Padang Lawas Utara masih terus berjalan. Penyidik memastikan tidak ada praktik tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., mengatakan bahwa opini yang menyebut penyidik hanya memproses kurir pengangkut BBM tidak menggambarkan proses hukum secara utuh.

“Perkara ini masih berjalan. Tidak benar bila disebut penyidik berhenti hanya pada pengangkut. Setiap pihak yang memiliki keterkaitan akan didalami sesuai fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujar IPTU Bontor pada Senin, (25/5/2026) sore.

Ia menegaskan, dalam penanganan perkara pidana, penyidik tidak dapat bekerja berdasarkan asumsi, tekanan opini, atau penilaian sepihak.

Setiap tindakan hukum harus didasarkan pada bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut IPTU Bontor, penyidik wajib memastikan hubungan hukum antara barang bukti BBM, pihak pengangkut, sumber BBM, dokumen pembelian, alur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam kegiatan tersebut.

“Penyidik harus membuat terang perkara. Untuk itu, proses pemeriksaan harus dilakukan secara cermat. Tidak semua pihak bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan tanpa dasar hukum yang cukup,” jelasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa penahanan terhadap pihak tertentu menjadi satu-satunya ukuran keseriusan penyidik. 

Menurutnya, penahanan memiliki syarat hukum tersendiri, baik syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Penahanan bukan ukuran satu-satunya bahwa perkara ditangani serius, namun terpenting adalah proses pembuktian berjalan, pemeriksaan dilakukan, dan penyidik bekerja untuk membuat terang perkara,” tegas IPTU Bontor.

Dalam perkara tersebut, Polres Tapsel telah melakukan sejumlah langkah lanjutan. Penyidik telah memeriksa operator SPBU, menyurati PT Pertamina Regional 1 Sumbagut, serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan penangkapan BBM.

Penyidik masih membuka ruang pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan, penjualan, pembelian, maupun distribusi BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan.

“Semua informasi akan kami telaah. Namun penyidik harus membedakan antara informasi awal, dugaan, keterangan saksi, dan alat bukti. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya,” jelasnya.

IPTU Bontor juga menyatakan bahwa Polres Tapsel menghormati kritik dan pengawasan masyarakat. 

Namun, ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa penanganan perkara berjalan tebang pilih.

“Kami menghormati masukan masyarakat. Tetapi kami juga mengajak semua pihak melihat proses ini secara utuh. Penyidik tidak boleh bekerja berdasarkan desakan opini, melainkan berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Polres Tapsel memastikan setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. 

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup terhadap pihak lain, penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan.

“Komitmen kami jelas. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak. Tetapi prosesnya harus profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup IPTU Bontor. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Tapsel Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih dalam Pengusutan Kasus BBM Subsidi di Paluta

Trending Now

Iklan