Search Button

Kejari Paluta Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak di Padang Bolak

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan yang sangat luas di masyarakat, bahkan viral dengan sentimen negatif yang merusak tatanan adat setempat

Redaksi Dalto Media
Kamis, 09 Juli 2026 | 20:06 WIB Last Updated 2026-07-09T13:06:53Z

JPU Yunita Pasaribu saat mengikuti persidangan secara online.

PADANG LAWAS UTARA – Persidangan kasus pembunuhan anak yang sempat menyita perhatian masyarakat Padang Lawas Utara (Paluta) kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta secara resmi melayangkan tuntutan maksimal berupa hukuman mati terhadap terdakwa Darwis Harahap.

​Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Pasaribu, S.H., di hadapan Majelis Hakim dalam sidang yang diselenggarakan secara online pada hari Kamis (9/7/2026). Terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana yang menewaskan seorang anak bernama Ismail Kasayangan Harahap.  

​Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta, Juanda Fadli, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati ini dijatuhkan melalui pertimbangan yang matang, objektif, dan profesional sesuai undang-undang yang berlaku.  

​“Surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, keterangan para saksi, alat bukti yang sah, serta keterangan terdakwa,” jelas Juanda dalam siaran pers resminya.  

​Tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekira pukul 03.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan terdakwa di Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak. Juanda memaparkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut secara sah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  

​Lebih lanjut, Juanda membeberkan empat poin utama yang menjadi dasar pemberat bagi JPU hingga akhirnya memutuskan untuk menuntut pidana mati. Ia menyebut tindakan terdakwa sangat tidak manusiawi.

​“Pertimbangan utama kami adalah perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang kejam dan sadis, serta didasari niat jahat yang sengaja dilakukan hingga mengakibatkan anak korban meninggal dunia,” tegas Juanda.

Puluhan warga mendatangi Kejari Paluta untuk mengawal jalannya persidangan.

​Tidak hanya itu, kasus ini juga meninggalkan luka mendalam bagi tatanan sosial masyarakat setempat.

​“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan yang sangat luas di masyarakat, bahkan viral dengan sentimen negatif yang merusak tatanan adat setempat,” tambahnya merinci alasan JPU. Selain pidana mati, JPU juga menuntut agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.  

​Dengan selesainya tahap pembacaan tuntutan oleh JPU sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.  

​Menutup keterangannya, Juanda mewakili Kejari Paluta mengimbau masyarakat untuk tetap kondusif dan memercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada majelis hakim.

​“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi independensi peradilan. Kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Paluta Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak di Padang Bolak

Trending Now

Iklan