![]() |
Foto: Kapolres Tapsel dan perwakilan Forkopimda Paluta memegang barang bukti yang diamankan dari tersangka, Sabtu (21/6/2025). |
PADANG LAWAS UTARA - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolsek Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu (21/6/2025).
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba Polres Tapsel dalam mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.
"Kasus ini cukup mencenangkan kita semua. Memang ini adalah keberhasilan dari Polres Tapanuli Selatan, kita pantas bangga dan bersyukur atas kinerja Polres Tapanuli Selatan. Namun dibalik itu, kita harus prihatin bahwa ternyata daerah Padang Lawas Utara ini sudah menjadi sasaran empuk dari peredaran gelap narkoba," ujar Kapolres saat konferensi pers.
Penangkapan bermula pada Selasa, 17 Juni 2025, Tim Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait adanya pria dengan inisial ST (26) yang terindikasi membawa narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
"Kemudian kita lakukan upaya penyelidikan dan lalu kita lakukan upaya penangkapan. Penangkapan disana ternyata ditemukan barang ini berupa sabu dan jumlahnya sekitar 3.000 gram atau seberat 3 kilogram," tambah Kapolres.
Jika sabu tersebut di edarkan di Kabupaten Paluta, kata Kapolres, akan terdapat 11.000 orang korban, jika diasumsikan setiap 1 gram dapat dipakai oleh 4 orang.
"Kalau barang ini diedarkan di daerah kita ini maka akan terdapat korban 11.000 orang kurang lebih karena diasumsikan bahwa setiap 1 gram dipakai oleh 4 orang. Maka Polres Tapsel dengan menangkap ini telah menggagalkan peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat dari jadi korban narkoba khususnya masyarakat Paluta sekitar 11.000 orang kurang lebih," ungkapnya.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka, tambah Kapolres adalah pasal 114, 115 atau 112 ayat 2 Undang-undang RI no. 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah," jelasnya.
Dari tersangka ST, Satres Narkoba Polres Tapsel mengamankan barang bukti berupa 3 kilogram sabu kemudian uang tunai sebesar 700.000 rupiah dan 1 unit handphone merek Nokia.
"Saya ingatkan sama pelaku-pelaku narkoba yang ada di Paluta ini, bertobat atau saya tangkap, kalau sudah ditangkap oleh Polres Tapsel tidak akan pernah keluar. Coba kalau enggak percaya," tegasnya mengakhiri. (AR)