Search Button

Polres Tapsel Ringkus Dua Pelaku Curat Kurang dari 24 Jam

Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion

Redaksi Dalto Media
Senin, 03 Agustus 2026 | 16:20 WIB Last Updated 2026-08-03T09:20:10Z

Kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Tapsel.

TAPANULI SELATAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aksi pencurian di wilayah hukum Polres Tapsel.

​Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tapsel, IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari insiden pencurian yang terjadi di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.35 WIB.

​Menerima laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Tapsel segera menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pengejaran tersebut membuahkan hasil pada malam harinya.

​Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial TB (28). Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di kawasan Kampung Selamat Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

​Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan di lapangan, tim gabungan yang terdiri atas penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim segera memburu pelaku lainnya. Berselang satu setengah jam kemudian, tepatnya pada Sabtu (1/8/2026) pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan tersangka kedua, yakni HP (41), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

​“Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat merupakan hasil kolaborasi dan kerja keras personel di lapangan, sekaligus wujud nyata komitmen Polres Tapanuli Selatan dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan profesional,” ujar IPTU B.D. Sitorus dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026).

​Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga kuat merupakan kendaraan hasil tindak pidana.

​Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tapanuli Selatan guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan terkait pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Tapsel Ringkus Dua Pelaku Curat Kurang dari 24 Jam

Trending Now

Iklan