![]() |
| 2 kilogram ganja yang diamankan Polres Tapsel. |
TAPANULI SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, Rabu (26/8/2026).
Dalam operasi penangkapan tersebut, personel Polsek Batang Angkola meringkus seorang pria berinisial AST (30), warga asal Kota Padangsidimpuan.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan di kawasan tersebut. Saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang tengah berboncengan mengendarai sepeda motor.
“Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, satu orang tiba-tiba melompat dari sepeda motor dan kabur melarikan diri, sementara tersangka AST berhasil kami amankan,” ujar AKP Philip.
Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pria yang kabur tersebut, namun yang bersangkutan berhasil meloloskan diri dan kini dalam pencarian (buron).
Penyisiran kemudian dilanjutkan di sekitar lokasi tempat kedua pria tersebut dihentikan. Dari semak-semak di kawasan perkebunan, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah kantong plastik berwarna hitam.
"Saat diperiksa, kantong tersebut berisi dua bal yang diduga kuat narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 2 kilogram. Satu bal dibalut lakban cokelat, dan satu bal lainnya dibungkus plastik biru. Kami juga menyita sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka AST berdalih bahwa barang haram tersebut bukanlah miliknya. Ia mengaku hanya disuruh oleh seorang pria berinisial N, warga Kecamatan Panyabungan, untuk mengantarkan paket ganja itu ke wilayah Batang Angkola.
Menanggapi pengakuan tersebut, AKP Philip menyatakan pihaknya akan mendalami seluruh keterangan tersangka.
“Keterangan ini sedang kami cocokkan dengan barang bukti dan fakta-fakta lain dalam penyidikan. Nama-nama yang muncul dalam pemeriksaan sedang kami buru dan dalami,” tegas Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Tapsel kini tengah mengembangkan perkara ini guna memutus rantai jaringan tersebut, mulai dari pemasok barang, pihak yang terlibat pengantaran, hingga calon penerimanya.
Saat ini, tersangka AST beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Tapsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada, akan kami proses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk mereka yang saat ini masih dalam pencarian,” pungkas AKP Philip. (AR)
