![]() |
| Kapolsek Batang Toru, Iptu Danni M. Sidauruk, S.H. |
TAPANULI SELATAN – Kapolsek Batang Toru, Iptu Danni M. Sidauruk, S.H., angkat bicara merespons pemberitaan yang mempersoalkan proses penanganan perkara dugaan penganiayaan yang saat ini tengah ditangani oleh jajarannya.
Iptu Danni menegaskan bahwa setiap langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut selalu berpegang pada prosedur hukum yang berlaku. “Kami menghormati setiap pendapat maupun keberatan yang disampaikan publik. Namun, perlu kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan murni berdasarkan prosedur penyidikan, fakta-fakta pemeriksaan, alat bukti, serta mekanisme gelar perkara,” ujarnya, Minggu (30/8/2026).
Menurut Kapolsek, perkara ini telah diproses sejak laporan polisi diterima pada Juni 2026 lalu. Pihak kepolisian sebenarnya telah memberikan ruang dan mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui jalur mediasi.
“Kami telah memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, ketika kesepakatan tidak tercapai, penyidik tetap berkewajiban melanjutkan proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” katanya.
Terkait adanya aksi saling lapor dari kedua belah pihak, Iptu Danni menjelaskan bahwa keberadaan laporan yang saling berkaitan tidak serta-merta menentukan status hukum seseorang menjadi sama. Ia menerangkan, setiap laporan polisi memiliki proses pembuktian masing-masing yang harus diuji melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Adanya saling lapor tidak dengan sendirinya membuat status hukum para pihak harus sama. Penyidik tidak melihat perkara ini dari siapa yang melapor atau dilaporkan, melainkan murni berdasarkan hasil proses hukum dan pembuktiannya. Siapa pun berhak atas kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya.
Menanggapi adanya pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap prosedur penyidikan, Iptu Danni mempersilakan mereka untuk menggunakan mekanisme hukum maupun saluran pengawasan internal Polri yang tersedia. Ia juga meminta agar setiap tudingan terhadap aparat disampaikan secara bertanggung jawab dan disertai bukti, bukan sekadar opini.
“Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik. Apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota, silakan disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat kami tindak lanjuti secara objektif,” tuturnya.
Sebagai penutup, Iptu Danni menjamin bahwa Polsek Batang Toru akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat maupun melakukan pembelaan hukum. Pada saat yang sama, penyidik tetap memegang teguh kewajibannya untuk menyelesaikan perkara secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang berlaku,” pungkas Iptu Danni. (AR)
