Search Button

Tancap Gas Usai Diresmikan, Polres Paluta Ringkus 5 Pengedar Narkoba

Gerak cepat pemberantasan narkotika ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat setelah adanya deklarasi bersama Pemerintah Daerah.

Redaksi Dalto Media
Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:53 WIB Last Updated 2026-08-18T05:53:09Z

Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono bersama PJU Polres Paluta memperlihatkan barang bukti yang diamankan.

PADANG LAWAS UTARA – Belum genap sepekan sejak diresmikan, Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas Utara (Paluta) langsung membuktikan tajinya. Sebagai bentuk respons cepat atas atensi Kapolda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkoba, Polres Paluta sukses menggulung lima tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

​Keberhasilan operasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Padang Bolak pada Selasa (18/8/2026). Dalam rilis tersebut, Kapolres didampingi oleh jajaran utamanya, di antaranya Kabag Ops AKP Dahnial Saragih, S.H., M.H., PS Kasat Narkoba Iptu Sarumpaet, S.H., Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap, S.H., M.H., Kasiwas Ipda M Hutabarat, Kasi Propam Iptu Julkarnaen Batubara, serta Kasi Humas Ipda Arif Rahman Naibaho.

​“Ini komitmen kami tentunya, dari atensi Bapak Kapolda, seminggu kami diresmikan inilah hasil tangkapan yang kami dapat,” tegas AKBP Dhery.

​Dari rentetan penangkapan kelima tersangka, kepolisian berhasil membongkar dan menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 22,77 gram, 17 butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp302.000, serta satu unit timbangan elektrik.

​Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Kapolres menekankan sanksi tegas bagi para pelaku. 

“Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” ungkapnya.

​AKBP Dhery memaparkan kelima tersangka diamankan di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda, ​tersangka pertama berinisial ASH (27), diamankan pada 7 Agustus 2026 di lokasi halaman Dinas Kantor Pekerjaan Umum (PU). Tersangka kedua berinisial AJS (27), ditangkap pada 10 Agustus 2026.

​Tersangka ketiga berinisial HJR (24), ditangkap bersamaan pada tanggal 10 Agustus 2026 di kawasan Lk. I Kelurahan Pasar Gunung Tua. Dari tangan HJR, polisi menyita belasan gram sabu dan ekstasi, serta sebuah alat penanak nasi (rice cooker) yang dialihfungsikan sebagai tempat penyimpan narkoba.

​Tersangka keempat berinisial RAK (29), diringkus pada 13 Agustus 2026 di rumahnya yang berlokasi di Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur. ​Tersangka kelima berinisial AS (41), ditangkap pada 14 Agustus 2026 di kawasan Simpang PU Lk. II Kelurahan Pasar Gunung Tua. Dari tersangka AS, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,31 gram dan uang tunai sejumlah Rp152.000.

​Gerak cepat pemberantasan narkotika ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat setelah adanya deklarasi bersama Pemerintah Daerah.

​“Kemarin juga saya dengan Forkopimda, Bapak Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, dan seluruh perangkat pejabat di Pemerintah Daerah, serta ada tokoh agama, tokoh masyarakat, 17 Agustus kemarin kami mendeklarasikan bebas narkoba. Dan ini hasil kami dari Polres untuk mendukung program Pemkab Padang Lawas Utara,” jelas AKBP Dhery. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tancap Gas Usai Diresmikan, Polres Paluta Ringkus 5 Pengedar Narkoba

Trending Now

Iklan